Reporter: Handoyo | Editor: Yoyok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor: 164/PMK/05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Dalam lampiran PMK No. 181/PMK/05/2019 ini disebutkan perubahan komponen biaya menjadi:
Baca Juga: Sudah 1.906 PNS diberhentikan tidak hormat gara-gara korupsi
Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan;
1. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat S1, S2, S3, dan post doctoral terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai dengan lama perjalanan;
2. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 14 (empat belas) hari;
Baca Juga: Pekan ketiga Desember, Kemenkeu bakal cairkan sisa talangan iuran BPJS Kesehatan
3. Pejalanan Dinas Jabatan dalam rangka menjemput atau mengantar jenazah Pejabat Negara, PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat lainnya, dan pihak lain yag meninggal di luar negeri karena menjalankan tugas negara terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 5 (lima) hari;
4. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti kegiatan magang di luar negeri terdiri dari: a. Biaya Transport Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan;
5. Pejalanan Dinas Jabatan dalam rangka melaksanakan pengumandahan (detasering) terdiri dari: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah hari yang dibayarkan maksimal 90 (sembilan puluh) hari;
Baca Juga: Kisah viral PNS yang mengundurkan diri setelah 14,5 tahun mengabdi
6. Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka mengikuti konferensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis terdiri dari: a. Biaya Transpor Pegawai; b. Uang Harian; c. Jumlah yang dibayarkan sesuai hari pelaksanaan kegiatan;
"Tentang" - Google Berita
December 12, 2019 at 03:34PM
https://ift.tt/35eXXyr
Ini aturan baru tentang uang harian dan transportasi perjalanan dinas ke luar negeri - Kontan
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini aturan baru tentang uang harian dan transportasi perjalanan dinas ke luar negeri - Kontan"
Post a Comment