Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah menetapkan peraturan baru tentang tarif impor. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya mengubah batas minimal nilai barang yang terkena Bea masuk menjadi US 3 dolar dari sebelumnya US 75 dolar.
Simak pemaparan selengkapnya oleh Tito Bosnia di program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 23/12/2019) berikut ini.
"Tentang" - Google Berita
December 23, 2019 at 07:40PM
https://ift.tt/2QhcDH2
Ini Aturan Baru Tentang Tarif Impor - CNBC Indonesia
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Aturan Baru Tentang Tarif Impor - CNBC Indonesia"
Post a Comment