Sebagaimana dilansir dari hindustantimes, Jumat (13/12/2019), Presiden India Ram Nath Kovind menyetujui RUU Kewarganegaraan (Amandemen) itu disahkan pada Kamis (14/12). Undang-undang ini mulai berlaku sejak hari itu.
Sesuai dengan UU baru itu, anggota komunitas Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang datang dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan hingga 31 Desember 2014 dan menjadi korban penganiayaan agama tidak akan diperlakukan sebagai imigran ilegal. Mereka akan diberi kewarganegaraan India.
Mereka diberi kewarganegaraan India dengan minimal masa tinggal 5 tahun di India. Sebelumnya, di UU lama mencantumkan syarat 11 tahun.
UU baru itu mengusulkan untuk memberikan kekebalan kepada para pengungsi yang menghadapi kasus-kasus hukum kepada migran yang sebelumnya dianggap ilegal.
Menurut undang-undang baru, hak kewarganegaraan ini tidak berlaku untuk daerah suku Assam, Meghalaya, Mizoram, dan Tripura.
"Tentang" - Google Berita
December 15, 2019 at 03:30PM
https://ift.tt/2YPlzHz
Tentang UU di India yang Dikecam PKS karena Dinilai Diskriminatif - detikNews
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tentang UU di India yang Dikecam PKS karena Dinilai Diskriminatif - detikNews"
Post a Comment