Search

DPR Sahkan Prolegnas Hari Ini, Ada KUHP hingga RUU Perlindungan Tokoh Agama - detikNews

Jakarta - DPR akan menggelar rapat paripurna mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024. Dari 247 RUU yang masuk prolegnas, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020. Sejumlah rancangan produk legislasi yang masuk prolegnas ini disoroti publik.

"Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Prolegnas RUU tahun 2020-2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," demikian petikan poin 2 dalam surat undangan rapat paripurna, Selasa (17/12/2019).


Pada Kamis (5/12), pemerintah dan DPR telah menyetujui penyusunan prolegnas 2020-2024. Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Rieke Diah Pitaloka dalam rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly melaporkan, dari 50 RUU prioritas tahun 2020, terdapat empat RUU carry over yakni RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan (RUU dari pemerintah) dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (usul DPR). Di daftar prolegnas prioritas itu, ada sejumlah RUU yang sempat dan masih jadi sorotan publik. Empat rancangan produk legislasi itu di antaranya RUU KUHP, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pertanahan.

RUU KUHP disoroti karena sejumlah pasal kontroversialnya seperti tentang aborsi, menunjukkan alat kontrasepsi hingga pasal unggas masuk lahan tetangga. Saat DPR periode 2014-2019 hendak mengesahkan RUU KUHP, muncul gelombang protes besar-besaran dari mahasiswa pada September lalu. Mereka mengepung gedung MPR/DPR hingga berujung penundaan pengesahan.


Pembahasan RUU KKS pada periode lalu juga menimbulkan pertentangan di berbagai kalangan karena isi RUU tersebut dinilai banyak yang tumpang tindih dengan kementerian/lembaga terkait keamanan siber sehingga pembahasannya 'mandek' lalu gagal disahkan.

Hal itu terlihat seperti peran sentral BSSN dalam semua sektor mulai dari keamanan siber nasional hingga siber intelijen.


Dua RUU lainnya seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pertanahan juga sempat menuai protes dari kalangan mahasiswa yang berdemo September lalu. Berikut ini rincian 50 RUU prioritas Prolegnas 2020:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang RKHUP
6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
30. RUU tentang Kefarmasian
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
46. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI
47. RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU tentang Daerah Kepulauan. (gbr/imk)

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
December 17, 2019 at 09:44AM
https://ift.tt/2YTbhpU

DPR Sahkan Prolegnas Hari Ini, Ada KUHP hingga RUU Perlindungan Tokoh Agama - detikNews
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPR Sahkan Prolegnas Hari Ini, Ada KUHP hingga RUU Perlindungan Tokoh Agama - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.