KOMPAS.com - Tahapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat ini memasuki proses pengumuman hasil seleksi administrasi.
Bagi peserta yang lolos, nantinya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) yang diselenggarakan pada 27 Januari-28 Februari 2020.
SKD merupakan salah satu tahapan tes dalam rekrutmen CPNS 2019 yang terdiri dari 100 soal.
Dalam pengerjaan tes ini, ada sistem skoring dan passing grade yang menentukan pelamar lolos atau tidak.
Lantas, apa saja yang perlu diketahui mengenai SKD CPNS 2019?
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, disebutkan adanya kisi-kisi materi soal tes SKD dari Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK), Tes Integelegnsi Umum ( TIU), dan Tes Karakter Pribadi ( TKP).
Untuk TWK, peserta akan dinilai dari segi penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan materi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.
Sementara untuk TIU, pelamar akan dinilai dari aspek kemampuan verbal (analogi, sologisme, analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuatitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).
Kemudian untuk TKP dilakukan untuk mengukur pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
Baca juga: Berikut Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenkumham, 74.000 Pelamar Lolos
Jumlah soal
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa soal-soal tes CPNS 2019 bakal dibuat oleh konsorium 18 PTN di seluruh Indonesia.
Adapun jumlah keseluruhan soal adalah 100 butir, yang terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
Skoring
Selain itu, sistem penilaian juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Aturan tersebut membahas penilaian atau skoring materi soal TIU dan TWK dilihat dari benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan nilai 5 (lima). Sementara, jika salah atau tidak menjawab diberi nilai 0 (nol).
Untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab diberi nilai 0 (nol).
Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal sebanyak 500, terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.
Baca juga: Daftar Link Hasil Administrasi CPNS 2019 Kemenkumham untuk Lulusan SMA di Pulau Jawa
Nilai Ambang Batas
Selain membahas skoring, Permenpan Nomor 24 Tahun 2019 juga berisi aturan terkait nilai ambang batas atau passing grade.
Dalam aturan baru, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Tetapi, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
Baca juga: Simak, Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 di Kemenhan dan Kementan Sudah Diumumkan
(Sumber: Yohanes Enggar Harususilo, Mela Arnani | Editor: Sari Hardiyanto, Inggried Dwi Wedhaswary)
"Tentang" - Google Berita
December 13, 2019 at 06:29PM
https://ift.tt/36Gct2z
CPNS 2019, Apa yang Perlu Diketahui tentang SKD? - Kompas.com - KOMPAS.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "CPNS 2019, Apa yang Perlu Diketahui tentang SKD? - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment