Search

Catatan Tempo tentang Aliran Suap Emirsyah Satar - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran uang Rp 100 miliar ke Emirsyah Satar.

Kala  menjabat Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terjerat kasus suap pembelian mesin pesawat oleh maskapai milik negara tersebut. 

"Kami mengidentifikasi ternyata dugaan aliran dana itu bukan hanya Rp 20 miliar," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, pada Jumat lalu, 6 Desember 2019.

Dia menerangkan bahwa ditemukan puluhan rekening yang totalnya berisi Rp 100 miliar,

Sejumlah dana yang mengalir ke kantong Emirsyah sudah pernah dikupas Majalah Tempo pada Januari 2017.

Emirsyah diketahui menampung seluruh uang suap yang ia terima melalui rekening yang mengatasnamakan ibu mertuanya, atau ditampung di rekening kerabat dan orang kepercayaannya.

Ketika diperiksa penyidik KPK, istri Emirsyah Satar pun mengakui bahwa ibunya memiliki rekening di Singapura. 

Selama Garuda di bawah kepemimpinan Emirsyah, Serikat Pekerja Garuda Indonesia sedikitnya melaporkan lima aduan dugaan korupsi kepada KPK.

Pada 2010, misalnya, Serikat melaporkan dugaan korupsi biaya promosi dan iklan, serta penyimpangan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi.

Uang suap tersebut Emirsyah gunakan untuk membeli properti di Indonesia dan menyuap sejumlah pejabat tinggi di Garuda Indonesia.

Tak hanya proyek besar, Emirsyah Satar bahkan menggunakan uang suap untuk urusan remeh-temeh.

Ia kedapatan membeli nasi kapau seharga Rp 6 juta dengan menggunakan uang perusahaan. 

Emirsyah juga pernah merogok kocek perusahannya sebesar Rp 10 juta hanya untuk membeli kado pernikahan seorang anak pejabat Kementerian Perhubungan. 

KPK pun mengatakan kasus suap ke petinggi Garuda ini cukup kompleks. Sebab, KPK menemukan bahwa uang dialirkan ke banyak rekening atas nama orang lain di luar negeri.

Selain itu, ada kontrak dengan nilai fantastis yang dilakukan oleh pihak Garuda ketika itu.

Saat ini, KPK telah melimpahkan berkas Emirsyah ke penuntutan.

Penyidikan kasus ini memakan waktu 2 tahun 11 bulan. Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak bernilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI | MAJALAH TEMPO

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
December 07, 2019 at 08:00PM
https://ift.tt/2RvUveO

Catatan Tempo tentang Aliran Suap Emirsyah Satar - Tempo.co
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catatan Tempo tentang Aliran Suap Emirsyah Satar - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.