Search

Termasuk RUU KUHP, Jokowi Usul 15 RUU Prioritas di 2020 - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di ruang rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dalam kesempatan itu, Yasonna menyampaikan usulan rancangan undang-undang untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Proglegnas Prioritas 2020.

"Jadi ada beberapa RUU tentang bea materai, tentang pemasyarakatan, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Tapi itu nanti yang lebih dahulu superprioritas adalah Omnibus Law. Yang Lain nanti tetap 2020. Itu konsentrasi kita dulu," ujarnya seperti dilansir detik.com.


Seperti diketahui, RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang ditunda pengesahan pada DPR RI periode lalu. RUU KUHP ditunda lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.

Berikut adalah 15 RUU prioritas tahun 2020 usulan pemerintah:
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian
3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. RUU tentang Pemasyarakatan
5. RUU tentang Bea Materai
6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
11. RUU tentang Ibukota Negara
12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
15. RUU tentang Perkoperasian

Finalisasi
Kepada CNBC Indonesia, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, progres Omnibus Law, terutama RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, masih dalam proses finalisasi. Finalisasi itu melibatkan semua kementerian/lembaga dan para pengusaha yang tergabung dalam Kadin dan Apindo.


"Pembahasan sudah dilakukan dalam 2-3 minggu ini," ujar Susiwijono.

Ia juga memastikan klaster kemudahan dan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan digabungkan dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal itu berbeda dengan pernyataan Jokowi yang mengatakan pemerintah akan menginisiasi RUU Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM.

"Jadi satu dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Akan diselaraskan subtansinya," kata Susiwijono.

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
December 05, 2019 at 11:04AM
https://ift.tt/2LoVhql

Termasuk RUU KUHP, Jokowi Usul 15 RUU Prioritas di 2020 - CNBC Indonesia
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Termasuk RUU KUHP, Jokowi Usul 15 RUU Prioritas di 2020 - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.