Search

Maruf Minta MUI Bikin Fatwa Lagi Tentang Urus Jenazah Positif Corona - Suara.com

Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk membuat dua fatwa baru terkait dengan virus corona (Covid-19).

Fatwa yang diminta Maruf Amin itu untuk menata aturan pengurusan jenazah pasien positif Covid-19 dan tata cara salat bagi petugas medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Ma'ruf mengungkapkan permintaan tersebut sebagai bentuk antisipasi. Permintaan yang pertama ialah soal pengurusan jenazah positif Covid-19. Menurutnya apabila ada kesulitan dalam mengurusinya dengan alasan situasi yang tidak memungkinkan, bisa saja jenazah tersebut tidak perlu dimandikan.

"Kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya, saya ingin meminta supaya MUI dan ormas Islam membuat fatwa, sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," ungkap Maruf Amin melalui siaran langsung dari akun Youtube BNPB, Senin (23/3/2020).

Kemudian fatwa kedua yang ia minta ialah untuk petugas medis yang harus mengenakan APD saat menjalankan tugas menangani pasien Covid-19. Sepengetahuannya, para petugas medis tersebut tidak bisa melepaskan APDnya selama delapan jam sehingga kesulitan apabila hendak melangsungkan salat fardhu.

Dengan begitu, Maruf Amin meminta MUI membuat fatwa yang bisa mengatur beribadah tanpa melakukan wudhu ataupun tayamum bagi para tenaga medis.

"Mungkin sudah terjadi itu kan? Jadi harus ada fatwanya. Ini sekarang sudah dihadapi oleh para petugas medis. Oleh karena itu saya minta MUI membuat fatwa dua hal itu," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
March 23, 2020 at 03:17PM
https://ift.tt/3aflQbJ

Maruf Minta MUI Bikin Fatwa Lagi Tentang Urus Jenazah Positif Corona - Suara.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Maruf Minta MUI Bikin Fatwa Lagi Tentang Urus Jenazah Positif Corona - Suara.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.