Search

OJK Keluarkan Kebijakan tentang Keringanan Restrukturisasi Pembiayaan Terdampak Covid-19 - Serambi Indonesia

OJK juga mengimbau para debitur yang masih mampu membayar kewajiban angsuran sesuai perjanjian, untuk tetap menunaikan kewajibannya.

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Virus corona atau Covid-19 yang menyebar hingga ke Indonesia kini semakin dirasakan dampaknya terhadap perekonomian, terutama sektor riil.

Untuk menguatkan sektor riil, dalam hal ini masyarakat kecil yang terdampak Covid-19 dan menjaga keberlangsungan industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical pada 24 Maret lalu untuk Industri Perbankan.

"Sedangkan POJK untuk Industri Keuangan Nonbank saat ini masih dalam proses dan akan segera diterbitkan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, Aulia Fadly kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Sabtu (28/3/2020) pagi.

Jangan Khawatir, Meski WFH, KUA di Aceh Tetap Layani Warga, Termasuk Nikah

Terkait Lockdown, Ini Klarifikasi Pemkab Aceh Selatan, Hindari Keramaian

Cegah Covid-19, Siswa Magang SMK PP Bireuen Buat Hand Sanitizer

Terkait dengan kebijakan OJK tersebut, menurut Aulia, ada beberapa hal yang perlu dipahami publik, sebagaimana dikutip dari penjelasan Humas Otoritas Jasa Keuangan pada 25 Maret 2020.

Pertama, pemberian keringanan ini diprioritaskan untuk nasabah yang mengalami penurunan penghasilan atau pendapatan usaha sebagai dampak Covid-19.

Kedua, nasabah wajib mengajukan permohonan keringanan kepada bank dengan menghubungi bank dimaksud.

Ketiga, bank akan menilai kondisi masing-masing nasabah (terdampak atau tidak, historis pembayaran, dan lain-lain) untuk menentukan bentuk keringanan yang dapat diberikan berdasarkan penilaian dan/atau kesepakatan bersama antara nasabah dengan bank.

Dalam hal ini, OJK meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan atau relaksasi bunga sesuai pedoman penetapan debitur terdampak Covid-19 yang dimiliki bank dengan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi 'moral hazard'.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
March 28, 2020 at 05:55AM
https://ift.tt/2Unok2c

OJK Keluarkan Kebijakan tentang Keringanan Restrukturisasi Pembiayaan Terdampak Covid-19 - Serambi Indonesia
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK Keluarkan Kebijakan tentang Keringanan Restrukturisasi Pembiayaan Terdampak Covid-19 - Serambi Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.