Search

Presiden Teken Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan - Investor Daily

Berikut pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang “Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat”(2) dalam konferensi video di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Saat ini sebanyak 202 negara termasuk Indonesia sedang menghadapi tantangan berat yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya, Pandemi Covid-19 bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat tapi juga membawa implikasi ekonomi yang sangat luas karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu ini memberikan fondasi kepada pemerintah bagi otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Pertama, pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan APBN 2020 adalah sebesar Rp405,1 triliun. Total anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 75 triliun belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat dan Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya, terutama UMKM

Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dll, dan upgrade RS rujukan termasuk Wisma Atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalahan kesehatan lainnya kemudian anggaran perlindungan sosial akan diprioritaskan kepada PKH yang naik dari 9,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat juga akan dipakai untuk kartu sembako yang dinaikkan dari 15,2 juta orang menjadi 20 juta orang penerima.

Anggaran perlindungan sosial juga akan dipakai untuk Kartu Pra Kerja yang dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun untuk bisa mencover sekitar 5,6 juta orang yang terkena PHK, pekerja informal pelaku usaha mikro dan kecil juga akan dipakai untuk pembebasan biaya listirk 24 juta pelanggan 450 KVa dan 7 juta pelanggan 900 KVa, termasuk di dalamnya untuk dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 triliun.

Untuk stimulus ekonomi dan UMKM diprioritiaskan penggratisan PPh21 untuk pekerja sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta, untuk pembebasan PPN impor untuk yang impor lalu tujuan ekspor terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu dan juga akan dipakai untuk pengurangan PPh 25 persen untuk wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor industri menengah sektor tertentu dan percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha dan untuk penurunan tarif PPh badan 3 persen dari 25 persen jadi 22 persen dan penudnaan pembayaran pokok dan bunga semua scheme KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Untuk bidang non fiskal dalam menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan termasuk bahan baku industri pemeirntah melakukan beberapa kebijakan yaitu penyederhanaan larangan terbatas ekspor, penyederhanaan larangan terbatas impor, serta percepatan layanan proses ekspor impor melalui national logistic ecosystem.

Pemerintah bersama BI dan OJK mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention kemudian menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional, dan juga memperluas underlying transaksi bagi investor asing dan penggunaan bank custody global dan domestik bagi kegiatan investasi.

OJK juga menerbitkan beberapa kebijakan yaitu keringanan dan atau penurunan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal maksimal 1 tahun serta memberikan keringan dan atau penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.

Perppu ini juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit APBN yang diperkirakan mencapai 5,07 persen.

Oleh karena itu kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen namun relaksasi defisit ini hanya untuk 3 tahun yaitu 2020, 2021 dan 2022. Setelah itu kita akan kembali ke disiplin fiskal minimal 3 persen mulai 2023.

Terakhir saya mengharapkan dukungan dari DPR RI, Perppu yang baru saja saya tanda tangani ini akan segera diundangkan dan dilaksanakan dan dalam waktu secepat-cepatnya kami akan menyampaikan ke DPR RI untuk mendapat persetujuan menjadi UU demikian terima kasih.

Sumber : Investor Daily

Berita Terkait

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
March 31, 2020 at 05:05PM
https://ift.tt/2UOamFN

Presiden Teken Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan - Investor Daily
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Presiden Teken Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan - Investor Daily"

Post a Comment

Powered by Blogger.