CIAMIS – Polri menyebarkan maklumat tentang bahaya Covid-19. Di jajaran Polres Ciamis, kemarin, maklumat tersebut dipasang di tempat-tempat umum dan pelayanan umum.
Kapolsek Ciamis Kompol H Kurnia memimpin pemasangan maklumat tersebut. Dia juga mengaku bersama TNI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan tentang Covid-19.
Baca juga : Kisah Pilu Warga Cilacap PDP Corona di Pangandaran, tak Diterima RS Tasik, Ciamis dan Banjar
Imbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan bahaya Covid-19 dilaksanakan setiap hari. Mereka bersama anggota TNI berkeliling mengingatkan masyarakat tentang bahaya Covid-19.
“Makanya kami siang malam selalu patroli. Bahkan masyarakat yang berkerumun atau di tempat keramaian disarankan untuk bubar dengan maksud agar tidak terpapar Corona secara cepat,” jelas Kurnia kepada Radar, Senin (23/3) siang.
Kemarin, Kurnia dan anggotanya menempel Maklumat Polri di tempat umum. Adapun isi Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor: Mak 2 /AIII/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid -19).
Pertama, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kedua, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat.
Poin-poin diantaranya, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya
massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Bahkan kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan; unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Kurnia.
Kata Kurnia, maklumat lainnya, tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Bila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Tentunya semua itu dari Mabes Polri yang saya sebarkan dan tempel di semua fasilitas umum,” paparnya.
Ardan (30), warga Ciamis menyambut baik langkah kepolisian dan TNI yang setiap malam keliling melalui pengeras suara serta menempelkan himbauan terkait bahaya corona. “Karena saya juga teringatkan dengan kegiatan polisi agar tidak terlalu banyak kumpul-kumpul, makanya seperlunya saya keluar,” jelas Ardan warga Jalan Jenderal Sudirman ini. (isr)
loading...
"Tentang" - Google Berita
March 24, 2020 at 10:07AM
https://ift.tt/33HS64S
Warga Ciamis Harus Taat Maklumat Polri tentang Corona - https://ift.tt/2vFuXmm
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Warga Ciamis Harus Taat Maklumat Polri tentang Corona - https://ift.tt/2vFuXmm"
Post a Comment