JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Covid-19 atau virus korona. MUI menekankan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menimbulkan terpapar penyakit.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niám Soleh menuturkan, fatwa ini sesuai dengan tujuan pokok beragama yaitu Al-Dharuriyah al-Khams. Selain tentang ketentuan ibadah, fatwa ini juga menyatakan hukum mengenai tindakan yang dapat merugikan orang lain.
"Memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok (sembako) serta menimbun masker hukumnya haram," kata Ni'am di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Dia menuturkan, tindakan menimbun sembako atau masker di tengah wabah korona tidak hanya dapat menimbulkan keresahan masyarakat, namun juga memicu kepanikan. MUI juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk memperketat terhadap keluar masuknya orang dan barang dari dalam maupun ke luar negeri, terkecuali petugas medis dan perlengkapan kesehatan atau untuk emergency
Ni’am mengatakan, MUI juga mengimbau agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu (wajib) dan memperbanyak salawat.
Selain itu, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah Swt agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
Editor : Zen Teguh
"Tentang" - Google Berita
March 17, 2020 at 04:33AM
https://ift.tt/33q5ydj
Fatwa MUI tentang Korona: Menimbun Sembako dan Masker Haram - iNews
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Fatwa MUI tentang Korona: Menimbun Sembako dan Masker Haram - iNews"
Post a Comment