Search

Ini Isi Inpres tentang Relokasi Anggaran Covid-19 - hukumonline.com

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Inpres ini ditandatangani pada 20 Maret 2020 kemarin.

Dari salinan yang diterima hukumonline setidaknya ada tujuh poin dalam Inpres tersebut yang intinya memuat permintaan agar Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan Covid-19 sesuai protokol penanganan. Pertama mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan penanganan Covid-19 seperti refocussing kegiatan, realokasi anggaran dengan mengacu pada protokol masing-masing di Kementrian/Lembaga. 

“Mempercepat refocussing kegiatan, realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai kewenangannya,” tulis angka dua Inpres No. 4 Tahun 2020.

Angka tiga mempercepat pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan virus Covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perpres No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Tertentu Dalam Keadaan Tertentu.

Keempat melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kelima, melakukan pengadaan barang dan untuk alat kesehatan dan kedokteran untuk penanganan virus corona dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Instruksi pada poin keenam ditujukan kepada sejumlah menteri dan kepala badan pemerintahan. Pertama, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel. Kedua, Menteri Dalam Negeri agar untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur/Bupati/Walikota. 

“Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis poin 3 pada angka 6 inpres tersebut. 

Poin keempat Menteri Kesehatan diinstruksikan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin kelima meminta Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan corona.

Poin enam meminta Kepala LKPP untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona. “Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab,” tulis poin tujuh inpres tersebut.

Diketahui beberapa alat kesehatan saat ini memang telah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah siap mendistribusikan lagi 105 ribu APD ke seluruh RS di Tanah Air. “(Sebanyak) 45 ribu unit akan didistribusikan di DKI, di Bogor, dan di Provinsi Banten. Kemudian 40 ribu unit akan didistribusikan untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali. Dan 10 ribu akan didistribusikan ke seluruh provinsi yang ada di luar Jawa, serta 10 ribu sebagai cadangan,” ujar Jokowi.

Sementara dilansir dari setkab.go.id, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang sekaligus sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo sebelumnya mengatakan Presiden telah meminta agar barang kebutuhan medis menjadi salah satu prioritas. “Penekanan Bapak Presiden adalah memastikan barang-barang  yang dibutuhkan dan peralatan yang diperlukan untuk medis segera didatangkan dan juga disiapkan, baik dari luar negeri maupun dari lokal. Seperti antara lain rapid test, alat pelindung diri, reagen, ventilator, dan juga masker, serta hand sanitizer, juga cairan disinfektan,” kata Doni. 

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
March 23, 2020 at 11:50AM
https://ift.tt/2UaNgd6

Ini Isi Inpres tentang Relokasi Anggaran Covid-19 - hukumonline.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Isi Inpres tentang Relokasi Anggaran Covid-19 - hukumonline.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.