JAKARTA, KOMPAS.com -Informasi hoaks mengenai Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang penghentian sementara hubuangan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus corona tipe 2 yang menyebabkan Covid-19 beredar di media sosial.
Kantor berita Antara, Kamis (26/3/2020) melaporkan, dalam informasi hoaks itu Surat Seruan Gubernur DKI mengenai penghentian sementara hubungan suami istri tersebut bernomor 6 Tahun 2020.
Baca juga: Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Ancam Penyebar Hoaks soal Virus Corona
Padahal, berdasarkan penelusuran Antara, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.
Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.
5. Informasi terkait:
a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://ift.tt/2WacWZ5.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.
Anies menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang terus meningkat dan mengingat Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu pusat sebaran wabah Covid-19, serta telah ditetapkannya Jakarta sebagai Tanggap Tanggap Darurat Bencana.
"Tentang" - Google Berita
March 26, 2020 at 12:06PM
https://ift.tt/39j2KjL
Beredar Hoaks Tentang Seruan Gubernur DKI Hentikan Sementara Hubungan Suami Istri - Kompas.com - KOMPAS.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beredar Hoaks Tentang Seruan Gubernur DKI Hentikan Sementara Hubungan Suami Istri - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment