JAKARTA, balipuspanews.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatas pada Senin (30/3) mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Jokowi juga menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.
Menanggapi Kebijakan Jokowi, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan kebijakan yang diambil Presiden. Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi virus corona di Indonesia. “Status darurat sipil atau militer merujuk pada Perppu No 23/1959 tentang Pencabutan UU No. 74/1957 (Lembaran Negara No 160/1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya,” beber politisi PDI Perjuangan ini melalui sambungan telepon, Senin (30/3).
Menurut Hasanuddin, Perppu 23/1959 tidak mengatur kondisi bencana pandemik/wabah penyakit. Perppu 23/1959 mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan perang, bencana perang, pemberontakan, kerusuhan dan bencana alam. Ia juga mengungkapkan Perppu 23/1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada Pemerintah Pusat sebagai Penguasa Darurat Sipil / militer.
Selain itu, Hasanuddin juga menegaskan, dalam hal ini Pasal 1 ayat (1)c tentang keadaan khusus dan keadaan bahaya negara tidak memiliki penjelasan yang cukup jelas/multitafsir.
“Perlu kebutuhan untuk menyusun parameter ketat dalam mengklasifikasi “keadaan khusus” atau keadaan yang berbahaya bagi negara,” ungkapnya.
Ia menilai, bila dilihat rohnya Perppu 23/1959 itu murni semacam pemulihan keamanan usai pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam yang dikhawatirkan dapat membahayakan hidup Negara, bukan untuk wabah atau pandemi.
Ia juga mengkhawatirkan bila diberlakukan Darurat sipil, maka aktivitas warga akan terbelenggu. Karena, dalam Perppu 23/159 disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan serta perdagangan serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi
“Penguasa Darurat Sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik dengan dalih negara sedang darurat. Ini cukup mengkhawatirkan , ini beda sekali dengan karantina dalam mengatasi pandemic, “ ujarnya.
Hasanuddin menyarankan agar pemerintah memberlakukan UU No 6/2018 secara sungguh-sungguh dan melengkapi peraturan pendukungnya seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain lain, Ditambah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, *atau membuat Perppu tentang penanggulangan bahaya corona *.
“Jangan tergesa gesa bicara kerusuhan atau darurat, karena Perppu ini tak relevan diberlakukan untuk mengatasi epidemi corona,” tandasnya, (rls/BPN/tim)
"Tentang" - Google Berita
March 31, 2020 at 11:45AM
https://ift.tt/2wRoQMV
TB Hasanuddin: Berlakukan Perppu No 23/1959 Tentang Darurat Sipil/Militer untuk Berantas Covid-19 Tidak Tepat - Balipuspanews.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "TB Hasanuddin: Berlakukan Perppu No 23/1959 Tentang Darurat Sipil/Militer untuk Berantas Covid-19 Tidak Tepat - Balipuspanews.com"
Post a Comment