Malang (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan iuran kenaikan atau premi peserta. Dengan keputusan ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak berlaku.
“Saya sampaikan saja, satu, saya sangat menghormati apa yang jadi keputusan MA. Dua, kita akan patuh pada keputusan itu,” kata Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat di Malang, Rabu (11/3/2020).
Fachmi mengatakan, pasca putusan MA keluar, BPJS kini menanti amar putusan MA. Sebab, BPJS akan mempelajari amar itu secara detail dan mendalam. Apalagi BPJS belum tahu keputusan itu berlaku sejak kapan, karena belum mendapat amar putusan MA.
“Dan yang ketiga, kita belum mendapatkan amar detail keputusan itu, kapan berlaku, apa berlaku surut, apa berlaku mulai sekarang, apa berlaku nanti berapa hari kedepan. Karena kita akan hitung implikasinya terhadap pembatalan itu, termasuk implikasi keuangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Mereka menolak kenaikan iuran BPJS. Akhirnya MA memutuskan menolak kenaikan iuran itu, karena menganggap peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. [luc/but]
"Tentang" - Google Berita
March 11, 2020 at 03:17PM
https://ift.tt/2Q2nJQP
BPJS Tunggu Amar Putusan MA tentang Pembatalan Kenaikan Iuran - beritajatim
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPJS Tunggu Amar Putusan MA tentang Pembatalan Kenaikan Iuran - beritajatim"
Post a Comment