REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana tugas Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Santi Ambarukmi mengatakan revisi UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sangat diperlukan.
"UU ini sudah berumur 15 tahun, padahal kompetensi guru harus ditingkatkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, revisi UU tersebut sangat diperlukan," ujar Santi, Kamis (20/2).
Pemerintah sudah mengajukan proses revisi tersebut ke DPR dan saat ini dalam pembahasan. Revisi itu diperlukan karena model kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang ada saat ini berdasarkan UU Guru dan Dosen sedangkan pembaruan kompetensi sudah sangat diperlukan.
"Pembaharuan kompetensi ini diharapkan pengembangan lebih lanjut dari empat kompetensi yang disusun secara berjenjang dan bertahap, serta lebih mudah dipahami guru," terang dia.
Menurut Santi, sekarang merupakan waktu yang tepat bagi para pemangku kepentingan pendidikan dalam melakukan refleksi kritis terhadap model kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas.
"Melalui refleksi ini, para guru, pengawas dan kepala sekolah, dapat menemukan apa yang baik dan apa yang perlu diperbaiki," sebut dia.
"Tentang" - Google Berita
February 20, 2020 at 05:30PM
https://ift.tt/2SYHbii
Kemendikbud: UU tentang Guru dan Dosen Perlu Direvisi - Republika Online
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendikbud: UU tentang Guru dan Dosen Perlu Direvisi - Republika Online"
Post a Comment