JAKARTA, investor.id - Rencana Kementerian Perdagangan yang akan menerapkan peraturan kewajiban penggunaan kapal nasional pada 1 Mei 2020 diproyeksikan tidak akan berjalan mulus dan justru akan menganggu aktivitas ekspor terutama batu bara.
Kebijakan tersebut tidak bisa dijalankan karena ketersediaan kapal nasional tidak mencukupi dan masih terbatas jumlahnya.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menunjukkan data Kementerian Perhubungan bahwa di sepanjang 2019 total pengapalan atau shipment untuk ekspor batu bara sebanyak 7.645 kapal.Sementara kapal nasional yang digunakan hanya sekitar 1%.
Jumlah kekuatan armada muatan curah kering perusahaan pelayaran nasional hanya 182 unit.
Dari sisi usia kapal dinilai tidak memadai, khusus untuk kapal Panamax, ketersediaan Indonesia hanya 18 unit kapal dan mayoritas usia kapal di atas 20 tahun.
Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas.
“Kami khawatir ekspor batu bara bisa terganggu dan tidak berjalan sesuai rencana,” ujar dia dalam keterangan resminya yang diterima Investor Daily, di Jakarta, Kamis (27/2).
Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 tahun 2017 tentang penggunaan asuransi dan kapal nasional untuk ekspor dan impor komoditas tertentu telah diubah untuk kedua kalinya dan diganti dengan Permendag 80 tahun 2018 yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif berlaku pada 1 Mei 2020.
Kewajiban tersebut pada awalnya akan diberlakukan pada 2017 dan ditunda pemberlakuannya karena masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batu bara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema Free On Board dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.
Ia menambahkan kekhawatiran ekspor batu bara terhambat semakin jelas dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batu bara ke beberapa negara di periode Mei 2020.
“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal dalam forum pertemuan dan mengirimkan surat resmi agar pemerintah mempertimbangkan peraturan tersebut,” ujar dia.
APBI telah menyampaikan keluhan dan permohonan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Arifin Tasrif telah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan untuk menyikapi polemik aturan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara.
Dalam surat tersebut, ia meminta agar ada fleksibilitas tentang penggunaan kapal nasional sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara.
Sumber : Investor Daily
"Tentang" - Google Berita
February 27, 2020 at 02:42PM
https://ift.tt/39526qO
Aturan tentang Penggunaan Kapal Nasional Dinilai Hambat Ekspor Batu Bara - Investor Daily
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan tentang Penggunaan Kapal Nasional Dinilai Hambat Ekspor Batu Bara - Investor Daily"
Post a Comment