Search

Omnibus Law RUU Ciptaker Tentang Pangan Dinilai Bakal Memiskinkan Petani - Harian Terbit

Pengamat pangan Ali Birham mempertanyakan rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menjadikan impor sebagai salah satu sumber utama penyediaan pangan di dalam negeri. Rencana Jokowi tersebut tertuang dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja. 

Dalam draf Pasal 66 RUU Ciptaker yang merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa penyediaan pangan nantinya akan berasal dari tiga sumber. Pertama, produksi pangan dalam negeri. Kedua, cadangan pangan nasional. Ketiga, impor pangan.

"Zaman Soeharto, mantan presiden RI ke-2, impor sumber pangan hanya kalau hasil panen dalam negeri kurang. Sehingga tidak semua pangan harus impor dari luar negeri," ujar Ali Birham menanggapi rencana Presiden Jokowi yang akan menjadikan impor sebagai salah satu sumber utama penyediaan pangan di dalam negeri, Kamis (20/2/2020).

Ali Birham menegaskan, tidak adanya pengaturan impor pangan hingga meningkatkan jumlah kemiskinan, bisa menumbuhkan ideologi komunis karena salah satu teori komunisme adalah, "kemiskinan terjadi karena perampokan sumber sumber oleh orang kaya". Oleh karena itu pemerintah harus mencari solusi agar jumlah kemiskinan tidak naik dan pengangguran bisa dikurangi.

Saat inj, lanjut Ali Birham, petani tidak mengetahui tempat mengadu dan apa yang harus diadukan. Oleh karena itu draf Pasal 66 RUU Ciptaker yang merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terlihat jelas tujuannya untuk memiskinan petani. Karena dengan mengimpor bahan pangan utama maka saja akan membuat petani tidak bisa melakukan pekerjaannya yakni bertani bahan pangan.

"Kalau begini maka dipastikan bisa terjadi gejolak sosial," paparnya.

Perlu Diwaspadai

Sementara itu, pengamat pangan dari APEGTI Provinsi Riau, Ir. Nur Ja'far Marpaung juga  mengatakan, draf Omnibus Law, Jokowi jadikan impor sumber pangan maka akan berdampak dalam sektor perdagangan. Karena fokus Omnibus Law adalah penyederhanaan perizinan berusaha, maka hal ini perlu hati-hati karena kegiatan ekspor dan impor akan berpotensi menjadi lebih longgar.

"Omnibus Law memang akan mendorong frekuensi perdagangan, tetapi akan menjadi tidak terkontrol dan perdagangan tidak berkualitas karena beberapa perijinan bisa saja dihapus. Ini perlu diwaspadai karena bisa jadi efek Omnibus Law justru akan meningkatkan defisit perdagangan Indonesia ke depan," ujar Ir. Nur Ja'far Marpaung kepada Harian Terbit, Kamis  (20/2/2020).

Nur Ja'far menjelaskan, saat ini perekonomian China sedang melambat dan dampaknya akan terasa ke perekonomian Indonesia. Di saat model kerja sama perdagangan di berbagai dunia mulai mengarah pada restriksi
(pembatasan dalam lapangan produksi impor) perdagangan karena isu kedaulatan ekonomi.

"Jangan sampai Indonesia malah terlena dengan omnibus law dengan memberikan karpet merah terhadap skema perdagangan yang tidak berkualitas," jelasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo akan menjadikan impor sebagai salah satu sumber utama penyediaan pangan di dalam negeri. Rencana tersebut tertuang dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Dalam draf Pasal 66 RUU Ciptaker yang merevisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa penyediaan pangan nantinya akan berasal dari tiga sumber. Pertama, produksi pangan dalam negeri. Kedua, cadangan pangan nasional. Ketiga, impor pangan.

"Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan dalam negeri, Cadangan Pangan Nasional, dan Impor Pangan," seperti tertulis dalam draf Pasal 66 angka 2 RUU Ciptaker.

Berkaitan impor, kebijakan diambil pemerintah pusat nantinya menetapkan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani. Ketentuan tersebut menyiratkan kesetaraan antar sumber pangan. Jika dibandingkan dengan yang berlaku dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, kondisinya berbeda.

Dalam UU yang berlaku saat ini, pemerintah mengutamakan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan. Impor hanya dijadikan pilihan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan bila produksi dalam negeri kurang atau tidak ada sama sekali.

"Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional tidak mencukupi," seperti dikutip dari Pasal 36 ayat (2) UU 18/2012.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
February 21, 2020 at 10:24AM
https://ift.tt/37ESHVm

Omnibus Law RUU Ciptaker Tentang Pangan Dinilai Bakal Memiskinkan Petani - Harian Terbit
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Omnibus Law RUU Ciptaker Tentang Pangan Dinilai Bakal Memiskinkan Petani - Harian Terbit"

Post a Comment

Powered by Blogger.