Search

Prosedur Penarikan Kendaraan Kredit menurut Putusan MK tentang Fidusia - Katadata.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan kreditur atau leasing tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Bahkan, perusahaan leasing harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Bagaimanapun, jika ditelisik lebih jauh, tidak semua eksekusi harus dilakukan melalui pengadilan. MK secara jelas menetapkan hal itu dalam putusannya. 

“….terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitor keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Ada dua syarat yang disebutkan. Pertama, tidak ada kriteria wanprestasi yang disepakati kreditur dan debitur dalam isi perjanjian mereka. Kedua, debitur enggan objek jaminan fidusia disita kreditur.

(Baca: Lima Tahun BRI Salurkan KUR Rp 15,4 Triliun di Kalimantan)

Pengadilan menjadi penengah untuk memberikan izin eksekusi saat syarat-syaratnya terpenuhi. Sebab, jika setiap penarikan benda jaminan akibat kredit macet harus melalui pengadilan, maka pengadilan berpotensi kebanjiran permohonan eksekusi jaminan fidusia.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan, sempat terjadi kesalahan persepsi dari publik dalam melihat putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi objek fidusia. Menurutnya, ada pandangan bahwa seluruh eksekusi objek fidusia harus melalui proses pengadilan.

Sedangkan, eksekusi objek tetap dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selama terdapat perjanjian di awal mengenai klausul wanprestasi dan cidera janji. "Artinya, jika perusahaan pembiayaan memberikan kredit motor, dan debitur sudah janji akan bersedia dieksekusi kalau ada wanprestasi. Maksud MK itu memperjelas bahwa kalau ada cidera janji berarti dapat dieksekusi," kata Suwandi, Senin (10/2) lalu.

Putusan MK tersebut, menurut Suwandi, tidak menggugurkan kekuatan eksekutorial perusahaan pembiayaan jika terdapat cidera janji. Misalnya, saat debitur tidak membayar cicilan selama waktu tertentu.

(Baca: Pembobol Rekening Ilham Bintang Tertangkap, Begini Cara Pelaku Beraksi)

Dalam Undang-Undang 42/1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat 1, tertulis bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.

Lalu, dalam Pasal 15 ayat 3 UU tersebut tertulis bahwa jika debitur cidera janji maka penerima fidusia mempunyai hak hukum untuk menjual objek fidusia. MK pun menafsirkan bahwa frasa "cidera janji" dalam UU 42/1999 tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan dengan debitur. 

Untuk meluruskan pemahaman masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM, untuk sosialisasi. “Karena dalam perjanjian Fidusia itu kan tahap awal sudah disepakati bahwa bila Wanprestasi memang  akan ada eksekusi alias upaya paksa,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W Budiawan.

Dari pemetaan yang dilakukan OJK, selain multifinance ada sektor lain yang ikut terdampak putusan MK karena menjalankan usaha pembiayaan berkaitan dengan fidusia. Di antaranya termasuk perusahaan pergadaian, bank perkreditan rakyat atau BPR, hingga perusahaan financial technology (fintech).

Menurut data OJK, nilai pembiayaan benda bergerak di industri keuangan non bank (IKNB) mencapai Rp 271,79 triliun per akhir Desember 2019. Angka itu setara sekitar 75% dari total pembiayaan yang disalurkan industri yaitu Rp 469,32 triliun.

(Baca: Persaingan Baru Gojek dan Grab di Bisnis Asuransi)

Reporter: Antara

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
February 11, 2020 at 05:12PM
https://ift.tt/2SyDcZr

Prosedur Penarikan Kendaraan Kredit menurut Putusan MK tentang Fidusia - Katadata.co.id
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Prosedur Penarikan Kendaraan Kredit menurut Putusan MK tentang Fidusia - Katadata.co.id"

Post a Comment

Powered by Blogger.