JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Indonesia ( AJI) Abdul Manan menilai, masuknya dua pasal dalam dunia pers di omnibus law RUU Cipta Kerja cacat administrasi.
"Dari perspektif organisasi wartawan sikapnya lebih jelas, kami menganggap omnibus law soal pers ini cacat administratif karena sama sekali kami tidak pernah diajak bicara," ujar Manan di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/2/2020) sore.
Abdul Manan menjelaskan, terdapat dua pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang akan direvisi. Pasal itu yakni soal modal asing dan ketentuan pidana.
Baca juga: RUU Cipta Kerja Ancam Kebebasan Pers, Mahfud MD: Nanti Diperbaiki
Ia mempertanyakan motif pemerintah dalam memasukkan dua pasal tersebut karena dilakukan tanpa ada pemberitahuan. Bahkan, pemerintah terkesan menyembunyikan itu dari insan pers.
"Kami jadi bertanya-tanya, apa motif pemerintah sehingga undang-undang dengan cara sembunyi-sembunyi," ucap Manan.
"Kan hanya orang mau merampok dan melakukan kejahatan, yang melakukan secara sembunyi-sembunyi," kata dia.
Abdul Manan menyatakan, dengan masuknya dua pasal dalam paket penyederhanaan aturan itu akan membawa Indonesia dalam kemunduran berdemokrasi.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bukan Draf Final, Menaker: Jangan Takut
Sebab, upaya pemerintah memasukan klausul dua pasal tersebut sama halnya melakukan campur tangan terhadap dunia pers.
"Jadi kalau pemerintah memasukan klasul itu sama dengan campur tangan lagi urusan pers. Itu kan seperti mengembalikan sejarah Orde Baru, itu harus kita lawan," ucap Manan.
Diketahui, draf yang memuat 1.244 pasal itu turut menyeret aturan pers guna merevisi dua pasal. Dua pasal tersebut adalah Pasal 11 dan Pasal 18.
Insan pekerja pers seperti AJI, LBH Pers, PWI, hingga IJTI merasa keberatan dan mengecam masuknya dua pasal kegiatan pers ke dalam paket penyederhanaan aturan tersebut.
Baca juga: Serikat Pekerja Media Pertanyakan UU Pers Kena Dampak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Revisi dalam omnibus law RUU Cipta Kerja pada Pasal 11 berbunyi: "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal. Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal".
Kemudian, Pasal 18 menyebutkan pemerintah menaikkan empat kali lipat denda atas ayat 1 dan ayat 2 dari Rp 500 juta menjadi Rp 2 miliar.
Adapun revisi ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar".
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Aturan Penambahan Modal Asing bagi Perusahaan Pers Dihapus
Kemudian: "ayat 2 bagi perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar".
Lalu ayat 3 yang berbunyi: "Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif".
Terakhir ayat 4 yang berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah".
"Tentang" - Google Berita
February 18, 2020 at 08:59PM
https://ift.tt/2P63j9k
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Seret Dua Pasal Tentang Pers, AJI: Lawan! - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Omnibus Law RUU Cipta Kerja Seret Dua Pasal Tentang Pers, AJI: Lawan! - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment