Search

Diskumau Bekali Perwira TNI AU Tentang Pembuatan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan - TangerangOnline

Kepala Dinas Hukum Angkatan Udara (Kadiskumau) Marsma TNI Haryo Kusworo, mengatakan seiring perkembangan ilmu pengetahuan yang pesat khususnya di bidang perundang-undangan, Diskumau memberikan pembekalan kepada perwira TNI AU tentang tata cara pembuatan naskah akademik peraturan perundang-undangan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas TNI Angkatan Udara.

“Oleh karena itu diharapkan dapat memperoleh ilmu sehingga dapat disampaikan kepada para anggota di satuan kerja masing-masing,” ujar Kadiskumau dalam sambutannya yang dibacakan Sesdiskumau Kolonel Sus Bambang Subiantoro, saat membuka penataran tentang tata cara pembuatan naskah akademik peraturan perundang-undangan perwira TNI AU T.A. 2020 di Ruang Nakula Sadewa, Gedung Graha Bima Sakti Pancoran, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Kadiskumau menjelaskan, penataran ini dimaksudkan untuk mendapatkan bekal penyusunan naskah akademik Permenhan tentang security clereance pesawat non schedule dan Undang Undang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (PRUN).

“Selain itu, diharapkan agar perwira TNI AU mengetahui tentang cara menyusun dan membuat naskah akademik peraturan perundang-undangan baik secara teori maupun dalam praktek pelaksanaanya,” jelas Kadiskumau.

Penataran yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti sebanyak 42 perwira jajaran Mabesau mengahdirkan narasumber dari Badan Peraturan Hukum Nasional (BPHN) dan dihadiri para pejabat Diskumau.(MRZ)

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
February 12, 2020 at 09:22PM
https://ift.tt/2HioznZ

Diskumau Bekali Perwira TNI AU Tentang Pembuatan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan - TangerangOnline
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diskumau Bekali Perwira TNI AU Tentang Pembuatan Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan - TangerangOnline"

Post a Comment

Powered by Blogger.