JAKARTA - Hingga hari ini Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum juga terbit.
Kondisi ini tentu saja menghambat honorer K2 yang lulus PPPK mendapatkan NIP. Sebab, syarat pemberkasan NIP PPPK harus lengkap regulasinya.
Regulasi yang ada baru PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, sehingga masih kurang satu lagi.
Sama seperti sebelumnya, banyak honorer K2 terutama yang sudah lulus seleksi PPPK tahap pertama Februari 2019, terus memantau portal Setneg yang selalu merilis produk hukum terbaru.
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengaku rajin membuka portal Setneg.go.id.
Titi mengaku sempat terhenyak ketika dia melihat tulisan Perpres 39 Nomor 39 Tahun 2020. Dia menduga Perpres itu merupakan Perpres tentang Penggajian PPPK.
Karena sebelumnya dia yakin Perpres Penggajian PPPK bernomor 39, karena Perpres tentang Jabatan PPPK yang sudah terbit bernomor 38 Tahun 2020.
Namun, ternyata Perpes 39/2020 adalah tentang Persetujuan Penanaman Modal Hongkong dengan Negara-negara Asia Tenggara. Bukan Perpres tentang Penggajian PPPK.
"Ya Allah saya pikir Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK berurutan. Kalau Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK, saya pikir Nomor 39/2020 tentang Penggajian. Eh ternyata salah," kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Sabtu (14/3).
Dia mengungkapkan, informasi yang diterimanya, Perpres Penggajian PPPK masih dalam taraf harmonisasi antara Menteri Keuangan dan Menteri Kemenkum HAM. Titi sudah membayangkan proses ini akan panjang.
"Kalau benar informasi tersebut otomatis akan panjang lagi. Jadi makin lama lagi, harus menunggu lagi, terutama bagi honorer K2 yang tidak lagi digaji, akan terasa sangat menyiksa," ucapnya.
Titi juga menduga, pemerintah belum akan menerbitkan Perpres Penggajian PPPK dalam waktu dekat karena masalah wabah Corona. Pemerintah harus memikirkan bagaimana menyelamatkan ekonomi nasional yang tengah krisis.
"Mungkin karena Corona makanya regulasi PPPK ditahan. Sebab, kalau sudah keluar otomatis gaji sudah harus dibayarkan, sementara negara saat ini tengah kesulitan," tuturnya.
Meski memahami situasi negara yang sedang kesulitan, Titi tetap berharap Perpres Penggajian PPPK bisa dirilis bulan ini agar hak-hak PPPK yang tertahan setahun bisa diterima. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com
"Tentang" - Google Berita
March 14, 2020 at 08:16AM
https://ift.tt/2ILH5pw
Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan - Berita Jambi Ekspres - Jambi Ekspres
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan - Berita Jambi Ekspres - Jambi Ekspres"
Post a Comment