JAKARTA - Pemerintah sudah menerbitkan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu mengatur kriteria jabatan yang dapat diisi PPPK.
Ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK. Mulai dari administrator, analis, apoteker, dokter, konselor, pelatih olahraga, pranata komputer, hingga widyaiswara.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun dinyatakan, jabatan yang bisa diisi PPPK meliputi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Namun, JPT yang bisa diisi PPPK hanya utama dan madya tertentu.
Kemudian dalam Pasal 3 menyebutkan, selain JF dan JPT, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.
Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada istansi pemerintah.
"Jabatan lain yang dimaksud bukan JA (jabatan administrasi) atau bukan JPT pratama. Namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 3 Perpres Nomor 38 Tahun 2020. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com
"Tentang" - Google Berita
March 12, 2020 at 07:05AM
https://ift.tt/2W7stJ4
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK: Tersedia 147 Jabatan - Berita Jambi Ekspres - Jambi Ekspres
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang PPPK: Tersedia 147 Jabatan - Berita Jambi Ekspres - Jambi Ekspres"
Post a Comment