Surabaya (beritajatim.com) – Ramai beredar dan sempat membuat kekhawatiran terkait surat edaran PMI yang menyatakan bahwa terdapat 65 orang menjadi suspect virus corona di Jawa Timur dan meminta adanya pendampingan.
Istilah ‘suspect’ sendiri masih menjadi kerancuan di kalayak umum. ‘Suspect’ virus corona adalah orang yang dicurigai terjangkit virus corona. Kata ini pada dasarnya telah dihapus dalam pedoman penanganan virus corona Covid 19 oleh Kemenkes.
Karena penggunaan kata ini membuat siapapun yang sakit flu atau batuk atau sesak akan langsung dicurigai sebagai positif corona sehingga seakan merasa perlu untuk segera dikarantina oleh karenanya penggunaan kata ini malah membuat penilaian menjadi bias.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur Herlin Ferliana, memberikan tanggapannya.
“Sudah dihapus (istilah ‘suspect’) karena cenderung menimbulkan kepanikan. Terlebih jika memang orang sudah terjangkit itu masuk dalam kelompok sakit. Sedangkan 65 orang sesuai surat PMI, itu merupakan kelompok yaitu orang sehat,” terang Herlin, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut Herlin mengatakan bahwa dalam pedoman penanganan Covid 19 yang baru, terdapat 2 kategori yang harus diperhatikan yakni orang sehat dan orang sakit.
Kategori orang sehat adalah orang sehat dalam resiko atau orang sehat dalam pemantauan yakni orang yang saat dan atau dalam 14 hari datang dari negara atau wilayah terjangkit dan tidak ada gejala sakit alias sehat.
“Mereka yang ada di dalam surat tersebut itu kategori pertama yakni orang sehat. Jadi mereka, 65 orang yang disebutkan itu tidak sakit,” tukas Herlin.
Kedua, kategori orang sakit atau orang dengan gejala, dibagi menjadi empat bagian, yakni;
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang saat ini dan atau dalam 14 hari, datang dari negara atau wilayah terjangkit dan mengalami sakit, namun tidak ada gejala pneumonia.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang yang saat ini dan atau dalam 14 hari datang dari negara terjangkit dan mengalami sakit dengan gejala pneumonia atau tanpa pneumonia, tetapi ada riwayat datang dari Provinsi Hubei atau kontak dengan kasus positif Covid 19 atau bekerja atau mengunjungi faskes yang merawat kasus positif Covid 19.
3. Probable yakni orang sakit tetapi para ahli ragu menyimpulkan hasil Laboratorium dan ditemukan pan-beta coronavirus.
4. Orang terkonfirmasi atau Positif yakni orang sakit dan hasil laboratoriumnya ditemukan Covid 19.
Terkait surat edaran PMI tersebut Herlin memastikan bahwa ke 65 orang tersebut bukan suspect.
“Tidak ada lagi istilah suspect. Dan mereka 65 orang itu dalam keadaan sehat,” pungkasnya. [adg/but]
"Tentang" - Google Berita
March 05, 2020 at 12:29PM
https://ift.tt/2POGQhv
Kadinkes Jatim Luruskan Informasi di Surat Edaran PMI tentang Suspect Corona - beritajatim
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kadinkes Jatim Luruskan Informasi di Surat Edaran PMI tentang Suspect Corona - beritajatim"
Post a Comment