Search

JPU: Keterangan Saksi Tentang Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Bohong - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara terdakwa Kuswanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng menyebutkan, saksi yang mereka hadirkan dalam sidang itu memberi keterangan bohong. Agus dan Sugeng didakwa sebagai eksekutor pembunuhan berencana yang dilakukan Aulia Kesuma terhadap suaminya.

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020) sore, saksi yang dihadirkan adalah Rody Saputra Jaya dan Suprianto alias Alpat.

Dalam kesaksiannya, Rody dan Alpat mengaku tak mendengar saat Aulia merencanakan pembunuhan terhadap suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung, dan anak tirinya.

Baca juga: Sidang 2 Pembunuh Bayaran Aulia Kesuma, Jaksa Hadirkan 4 Saksi

"Di BAP dia menerangkan, dia tahu caranya Aulia bilang bekap begini, tugasnya Rody ini tugas yang lain ini," kata JPU Sigit Hendradi selepas sidang.

"Enggak apa-apa mereka menyangkal. Mereka berbohong itu, enggak apa-apa. Kami tahu mereka berbohong," ujar Sigit.

Ia menyebutkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tertera bahwa baik Aulia, Rody, Alpat, Agus, Sugeng dan satu tersangka yang masih buron yakni Aki merencanakan pembunuhan suami Aulia, yaitu Pupung, di parkiran Hotel OYO, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan di parkiran minimarket Alfa Express.

Bahkan, sebelum pertemuan di lokasi tersebut, kata Sigit, Rody sudah lebih dahulu merencanakan pembunuhan itu bersama Aulia dengan mencari dukun, ditembak, dan berbagai cara lainnya.

"Tapi di sidang tadi mereka enggak tahu urusannya apa katanya," ucap Sigit

Sigit juga menuding Rody berlagak seperti pahlawan dengan berkata berniat menggagalkan aksi pembunuhan terhadap Pupung.

"Di sini Rody kan mau cari selamat dan seolah-olah menggagalkan pembunuhan, kalau menggagalkan dia turun dari mobil lapor polisi terdekat. Kalau ini dia merencanakan tapi tidak mau melakukan," ucap Sigit.

Nyatanya, Rody malah kabur ke kampung halamannya di Lampung.

Sebelumnya, Dalam persidangan tersebut, Rody mengaku berniat menggagalkan rencana pembunuhan terhadap suami Aulia Kesuma itu.

"Saya panggil Alpat (terdakwa lainnya) gimana cara menggagalkan rencana ini," kata Rody dalam kesaksiannya.

Rody membenarkan bahwa Aulia berencana membunuh suaminya dengan membayar dirinya, Alpat, Agus, Sugeng dan Aki yang masih DPO.

Akan tetapi Rody mengaku ketakutan saat Aulia menyampaikan bahwa ia ingin membunuh suaminya.

"Tapi Bu Aulia bilang 'kamu harus ikut, kamu sudah banyak makan uang saya'," ucap Rody.

Jaksa mendakwa Aulia, anaknya yang bernama Kelvin, Sugeng, dan Agus dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sigit mengatakan, Aulia dan Kelvin didakwa telah merencanakan pembunuhan terhadap Pupung dan putra Pupung yang bernama Dana. Sementara itu, Sugeng dan Agus didakwa karena ikut terlibat dalam pembunuhan Pupung dan Dana.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
March 12, 2020 at 11:23PM
https://ift.tt/2TNN7MN

JPU: Keterangan Saksi Tentang Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Bohong - Kompas.com - KOMPAS.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "JPU: Keterangan Saksi Tentang Eksekutor Suruhan Aulia Kesuma Bohong - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.