Search

FPKS: Putusan MA tentang Iuran BPJS Memenuhi Rasa Keadilan - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan putusan itu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Putusan ini memenuhi rasa keadilan dan keberpihakan kepada rakyat yang juga secara tegas Fraksi PKS perjuangkan di DPR," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. 10 Maret 2020.

Putusan MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sejak awal, ujar Jazuli, FPKS tegas menolak kenaikan iuran BPJS yang tidak dihiraukan oleh BPJS dan Pemerintah. Putusan MA yang membatalkan Perpres nomor 75 tahun 2019 membuktikan bahwa kebijakan itu tidak memenuhi rasa keadilan dan cacat hukum.

Atas Putusan MA itu, tidak ada alasan lagi bagi BPJS dan pemerintah kecuali melaksanakannya. “Kembalikan iuran BPJS ke posisi tarif semula sesuai Putusan MA."

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal itu mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I. Kenaikan iuran itu mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis. Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
March 10, 2020 at 10:06AM
https://ift.tt/2TBSZZd

FPKS: Putusan MA tentang Iuran BPJS Memenuhi Rasa Keadilan - Nasional Tempo.co
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "FPKS: Putusan MA tentang Iuran BPJS Memenuhi Rasa Keadilan - Nasional Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.