JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berdalih bahwa penghapusan Pasal 19 ayat (2) dalam draf revisi UU KPK bukan bertujuan untuk memperlemah KPK.
UU tersebut kini sudah disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pasal 19 ayat (2) dalam draf RUU KPK mengatur tentang kedudukan KPK di daerah.
Staf Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Agus Hariadi, justru mengatakan, dihapusnya pasal tersebut guna mengefektifkan anggaran negara.
Baca juga: DPR Bantah Revisi UU KPK Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2019
"Dihapusnya ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang a quo (UU KPK) merupakan upaya untuk mengatur agar pemberantasan korupsi dapat tercapai lebih maksimal dan efektif dengan mempertimbangkan biaya dan keuangan negara," kata Agus saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi UU KPK yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Agus mengklaim, upaya pengefektifan anggaran negara ini telah sesuai dengan bunyi ketentuan Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa negara adalah pihak yang wajib meningkatkan dan mengupayakan praktik yang efektif.
Lagipula, lanjut Agus, meskipun Pasal 19 ayat (2) telah dihapus, pokok pasal tersebut telah disinkronkan pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 huruf e.
Pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan, untuk lebih meningkatkan kewenangan KPK terkait penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kegiatan ini diperluas dengan tidak hanya melibatkan polisi, jaksa dan KPK itu sendiri, namun juga dapat melibatkan organ lain atau bahkan negara tetangga yang ada kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Agus juga mengatakan, secara yuridis, KPK dalam melaksanakan kewenangannnya berlaku secara nasional, tidak hanya meliputi pusat, tapi juga di daerah.
"Dihapusnya Pasal 19 ayat (2) tidak dimaksud untuk melakukan pemberantasan korupsi namun lebih memaksimalkan fungsi-fungsi organ pemerintah yang ada kaitannya yang secara fungsi agar lebih fokus dalam satu bidang," ujar dia.
Selain itu, Agus menambahkan, penghapusan pasal tersebut merupakan kewenangan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-undang.
Baca juga: Menurut Arteria, Agus Rahardjo dkk Dilibatkan dalam Revisi UU KPK
"Dan sebagai upaya negara untuk mendorong pemberantasan korupsi agar lebih efektif sehingga dapat berdaya guna," kata dia.
Untuk diketahui, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.
"Tentang" - Google Berita
February 03, 2020 at 06:44PM
https://ift.tt/2OExZOT
Dalih Pemerintah soal Dihapusnya Pasal tentang Kantor KPK di Daerah... - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dalih Pemerintah soal Dihapusnya Pasal tentang Kantor KPK di Daerah... - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment