TANGERANG, KOMPAS.com - Tidak hanya digunakan sebagai lalu lalang penumpang pesawat, Bandara Soekarno-Hatta ternyata juga menjadi tempat transaksi beragam kejahatan.
Salah satunya transaksi jual-beli Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Beruntung, para pelaku berhasil diciduk dan diamankan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dari penangkapan tersebut, terungkap sederet fakta kejahatan jual-beli BPKB.
Kronologi penangkapan
Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Begini Cara Mengecek Keaslian BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor Bekas
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Feedia Saputra mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli BPKB tanpa disertai kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Informasi masyarakat akan terjadi transaksi dokumen BPKB dan STNK di Bandara Soekarno-Hatta di Terminal Kargo," kata dia saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (11/3/2020).
Pada 10 Januari 2020, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial N (45), CM (26) dan S (39).
Setelah dilakukan pengembang kasus, lanjut Adi, polisi menetapkan dua tersangka baru yakni A alias WF (25) yang berperan membantu penjualan BPKB bodong tersebut.
"Satu orang lagi masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata dia.
Baca juga: Polisi Tangkap Sindikat Jual Beli BPKB Tanpa Kendaraan yang Transaksi di Bandara Soetta
Atas kejahatan tersebut, lanjut Ade, polisi menyita enam buah BPKB, yakni satu BPKB kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua.
Rinciannya, kendaraan roda empat berupa Honda Jazz dengan nomor polisi B 2163 R.
Sedangkan kendaraan roda dua dengan tipe Honda Blade dengan Nopol H 3395 TN, tipe Honda Matic NC11D1D A/T dengan nopol D 5810 IK, Honda tipe NC11B3C dengan nopol A 2627 PW, Yamaha Mio merah maroon nomor mesin 5TL672259, dan Honda warna white silver noka dengan nomor rangka MHIJFBI2XDK058670.
Tindakan para tersangka kemudian dikenakan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara enam tahun.
Baca juga: Polisi Sebut BPKB yang Dijual Sindikat di Bandara Soekarno-Hatta Hasil Curian
Dua tersangka mantan napi kasus
Setelah berhasil diungkap, dua tersangka kasus jual-beli BPKB tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta diketahui berstatus residivis dengan kasus yang hampir sama.
Adi mengatakan, kedua tersangka dengan inisial S dan N pernah menjadi terpidana kasus pemalsuan dokumen.
"Mereka residivis kasus pemalsuan dokumen kependudukan," kata Adi.
Diketahui, tersangka N baru bebas pada November 2019 lalu dari Lapas Wanita Kota Tangerang sejak ditahan pada Maret 2019.
"Baru bebas bersyarat pada November 2019," kata dia.
Tersangka N juga merupakan istri dari tersangka yang masih berstatus buron dari sindikat tersebut.
Baca juga: Jual-Beli BPKB Tanpa Kendaraan, Dua Tersangka Mantan Napi Kasus Penipuan
Sedangkan tersangka S yang juga residivis baru saja lepas dari jeruji besi pada Desember 2018 lalu dari Lapas Wanita Kota Tangerang.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yang ditangkap merupakan orang baru dalam sindikat jual-beli BPKB.
Digunakan untuk meminjam uang
Sindikat jual beli BPKB tanpa kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta rupanya juga menggunakan BPKB itu sebagai jaminan untuk meminjam uang ke sejumlah rentenir.
"Jadi mereka gunakan untuk meminjam sejumlah uang," ujar Adi.
Setelah berhasil mendapatkan pinjaman, pelaku kemudian kabur membiarkan BPKB tanpa kendaraan tersebut. Sudah pasti, angsuran pinjaman pun tak dibayar para pelaku.
Besaran pinjaman juga beragam, kata Adi. Untuk BPKB kendaraan roda dua berkisar antara Rp 5-Rp 10 juta.
"Kalau mobil Rp 20 juta-Rp 35 juta," kata dia.
Sindikat tersebut juga menjual BPKB hasil dari kejahatan seperti pencurian.
Bahkan, tersangka N merupakan bagian dari sindikat tersebut berani memalsukan identitas dari BPKB yang ada.
Baca juga: Sindikat Gunakan BPKB Tanpa Kendaraan untuk Pinjam Uang ke Rentenir
"Jadi dipalsukan juga, secara kasat mata terlihat tulisan asli dihapus dan ditimpa dengan tulisan baru," ujar Adi.
Hasil curian
Adi juga mengungkapkan cara sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan bermotor memperoleh BPKB.
Salah satunya dengan mencuri di rumah-rumah yang ditinggal kerja penghuninya.
"Mereka mencuri ke rumah-rumah kosong warga," ujar dia.
Salah satu BPKB yang ditahan sebagai barang bukti misalnya, lanjut Adi, merupakan milik korban bernama Danang Budi Nugroho.
BPKB kendaraan bermotor roda dua itu hilang dicuri pada Mei 2019 lalu di kediaman Danang sendiri.
Selain mencuri di rumah, lanjut Adi, BPKB yang dipegang para tersangka merupakan hasil kejahatan pecah kaca mobil yang pelakunya sendiri sudah ditahan di Polsek Cilincing Jakarta Utara.
BPKB tersebut kemudian dipalsukan oleh tersangka N yang merupakan sindikat penjual BPKB tanpa kendaraan.
"Tentang" - Google Berita
March 11, 2020 at 06:41AM
https://ift.tt/2TFZri4
Sejumlah Fakta tentang Sindikat Jual-Beli BPKB Tanpa Kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta - Kompas.com - KOMPAS.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sejumlah Fakta tentang Sindikat Jual-Beli BPKB Tanpa Kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment