Search

Tentang Mahkamah Agung RI: Tugas, Fungsi dan Profil Singkat Ketuanya - detikNews

Jakarta -

Mahkamah Agung Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Serta membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum.

Mahkamah Agung yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi, dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Berikut fungsi dan tugas Mahkamah Agung serta profil singkat ketuanya.


Ketua Mahkamah Agung RI

Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S. H, M.H merupakan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2012-2017. Hatta Ali selanjutnya terpilih kembali pada periode 2017, 2018, 2019 hingga 2022. Sebelum menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung, ia menjadi Ketua Muda Pengawasan dan juga sebagai Juru Bicara MA. Saat ini aktif menjadi penguji program doktor Ilmu Hukum pada sejumlah universitas di Indonesia.

Sturktur Organisasi

Mahkamah Agung terdiri dari Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung, jumlah hakim agung sebanyak 60 orang.


Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004, keanggotaan Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non-yudisial. Wakil ketua bidang yudisial yang membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, dan ketua muda tata usaha negara. Sedangkan wakil ketua bidang non-yudisial membawahi ketua muda pembina dan ketua muda pengawasan.

Mahkamah Agung terdapat Hakim Anggota, sebanyak maksimal 60 orang. Hakim Anggota dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier.

Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung

1. Fungsi Peradilan

Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali, menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perudangan di bawah Undang-undang tentang suatu peraturan yang ditinjau dari materinya, apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985)

2. Fungsi Pengawasan

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar, dengan berpedoman pada azaz peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurahi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

Mahkamah Agung melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim, dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
January 06, 2020 at 05:58PM
https://ift.tt/2Quk9Q9

Tentang Mahkamah Agung RI: Tugas, Fungsi dan Profil Singkat Ketuanya - detikNews
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tentang Mahkamah Agung RI: Tugas, Fungsi dan Profil Singkat Ketuanya - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.