Mahfud mengaku sudah bertemu dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan telah mendapat informasi ihwal proses hukum yang tengah berjalan.
"Jadi kejaksaan Agung sudah menyampaikan tadi, detail-detail langkah yang sudah dilakukan dan semua pihak supaya menunggu dan masyarakat seperti anda turut mengawasi, jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius hoaks," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Mahfud juga memastikan bahwa kasus Jiwasraya ini tengah diproses dalam bentuk hukum pidana. Kasus ini tak akan mungkin dibelokkan melalui penyelesaian perdata.
"Biar diselesaikan, pidana itu tidak berubah hanya karena sesudah diketahui lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya," kata Mahfud.
Terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Kejaksaan Agung agar mengusut kasus Jiwasraya hingga tuntas. Itu mesti dilakukan lantaran pemerintah sudah mempercayakan kasus tersebut kepada Kejagung.
"Pemerintah kan sudah mempercayakan kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut secara tuntas, itu sudah jelas sikap pemerintah," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).
Sejauh ini, Ma'ruf menilai proses hukum yang dijalankan Kejagung sudah berjalan dengan baik. Dia berharap itu terus berlanjut.
Ihwal DPR yang berencana membentuk panitia kerja (Panja) ketimbang panitia khusus (pansus), Ma'ruf tidak mau berkomentar banyak.
"Saya tidak melihat bahwa itu suatu kelemahan, tapi itu mungkin alternatif DPR untuk Panja, kita ikuti saja nanti apa yang dilakukan oleh DPR," kata dia.
PT Jiwasraya gagal membayar polis JS Saving Plan milik nasabah yang mencapai triliunan rupiah dan merugikan keuangan negara sebanyak Rp13,7 triliun.
Terkait hal ini, kejaksaan agung kemudian menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan empat orang lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak merinci peran masing-masing tersangka. Hal itu tidak sama ketika KPK menetapkan tersangka kasus korupsi, yang mana peran setiap tersangka dijelaskan kepada publik.
"Tentang" - Google Berita
January 23, 2020 at 12:11AM
https://ift.tt/3atCe9b
Mahfud Tak Ingin Ada yang Sebar Hoaks Tentang Kasus Jiwasraya - CNN Indonesia
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mahfud Tak Ingin Ada yang Sebar Hoaks Tentang Kasus Jiwasraya - CNN Indonesia"
Post a Comment