Search

​​​​​​​Dari Cara Mencari Advokat Bukan 'Abal-abal' hingga tentang Aspek Jaminan Fidusia - hukumonline.com

Sejak didirikan pada tahun 2000, Hukumonline melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline telah menjadi medium terdepan dalam memberikan edukasi bagi berbagai permasalahan hukum yang ditemui masyarakat sehari-hari. Di sisi lain, berbagai isu hangat yang menjadi perhatian publik pun tak luput dari ulasan rubrik ini. Hal ini sesuai dengan tagline “yang bikin melek hukum, memang klinik hukum”, yang menunjukkan komitmen Tim Klinik untuk memastikan asupan informasi hukum yang memadai bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir. Mulai dari cara memverifikasi legalitas advokat hingga sejumlah uraian tentang jaminan fidusia.

  1. Wajibkah Debitur Hadir saat Pembuatan Akta Jaminan Fidusia?

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia), tidak secara eksplisit diatur tentang keharusan para pihak untuk hadir pada saat membuat akta jaminan fidusia. Namun, perjanjian yang dibuat di hadapan notaris akan menjadi suatu alat bukti yang kuat di kemudian hari dalam hal terjadi sengketa perdata, sehingga kehadiran para pihak dalam pembuatan akta tersebut sangat penting untuk pembuktian di kemudian hari jika terjadi permasalahan hukum. Klik pada anak judul untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai masalah tersebut, serta cara membedakan sertifikat yang asli dan palsu.

  1. Cara Cari Tahu Advokat Itu Terdaftar dan Bukan ‘Abal-Abal’

Organisasi advokat saat ini memang banyak jumlahnya. Namun calon klien tidak perlu ragu terhadap database di setiap organisasi advokat. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, setiap advokat wajib menjadi anggota organisasi advokat.

Apabila advokat yang bersangkutan terdaftar sebagai anggota organisasi advokat yang profesional, ia pasti akan memberikan informasi tentang keanggotaannya secara terbuka kepada publik. Pun demikian organisasi advokat tersebut, yang seharusnya wajib memiliki daftar anggota. Itulah sebagian cara untuk memverifikasi legalitas seorang advokat.

  1. Langkah Hukum Jika Karyawan Menolak Surat Peringatan

Diasumsikan bahwa surat somasi dimaksud merupakan surat peringatan yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) sendiri, telah diatur ketentuan penerbitan surat peringatan, dari yang pertama hingga ketiga, dan pemutusan hubungan kerja setelahnya.

Jika pekerja/buruh menolak pemberian surat peringatan tersebut, berarti telah terjadi pula perselisihan hak, yang harus diselesaikan melalui perundingan bipartit terlebih dahulu. Jika perundingan bipartit menemui jalan buntu, salah satu atau kedua belah pihak dapat melapor kepada instansi terkait agar dilakukan mediasi.

  1. Perlindungan Kepentingan Kreditur dalam Fidusia

Jaminan fidusia dapat melekat pada semua perjanjian yang bertujuan membebani benda dengan jaminan fidusia. Jaminan fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Keutamaan tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia (debitur). Selain itu, UU Fidusia juga telah mengatur mengenai alur pendaftaran jaminan fidusia.

  1. Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya

Dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  1. Kekuatan Surat Pernyataan dalam Hubungan Kerja

Hubungan antara pekerja dan perusahaan merupakan perikatan berupa perjanjian kerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Jika pekerjaan yang dilakukan berbeda dengan yang diperjanjikan, maka perusahaan dapat dikategorikan melakukan wanprestasi. Pekerja pun dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan perusahaan melalui perundingan bipartit hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Lalu, bagaimana kekuatan hukum surat pernyataan dalam hubungan kerja itu sendiri?

  1. Solusi Jika Terganggu SMS Broadcast dari Provider

Pasal 27 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi menggolongkan pesan pendek premium (SMS Premium) sebagai salah satu layanan konten. Layanan konten sendiri adalah jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan konten dengan memanfaatkan layanan jasa telepon dasar.

Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan konten dilarang memanipulasi konfirmasi persetujuan penggunaan konten dari calon pelanggan dengan cara apapun. Ada sanksi administratif apabila ketentuan ini dilanggar.

  1. Ada Bekas Coretan di Surat Wasiat, Tetapkah Sah?

Jika surat warisan didapat dari notaris yang menyimpannya, surat wasiat itu sah sebagai alat bukti yang kuat, sekalipun telah terdapat coretan. Namun jika tidak terdapat autentifikasi notaris, maupun syarat-syarat lain tidak terpenuhi, keabsahan surat wasiat dapat dipertanyakan. Sementara menurut hukum Islam, seluruh ahli waris seharusnya menyetujui wasiat tersebut dan jumlahnya tidak boleh melebihi sepertiga harta warisan.

  1. Bolehkah Menikah Hanya Untuk Membuat Akta Kelahiran Anak, Kemudian Bercerai?

Pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap anak yang lahir di Indonesia untuk dilaporkan dan dicatatkan kelahirannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah maupun anak luar kawin. Sekalipun, ayah biologisnya pada dasarnya tidak wajib dicantumkan dalam akta kelahiran.

Adapun perjanjian untuk menikah hanya untuk mengurus akta kelahiran anak, kemudian bercerai, tidak dapat dilakukan. Perjanjian tersebut bertentangan dengan salah satu syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu “suatu sebab yang tidak terlarang”.

  1. Ketentuan Seputar Pendaftaran Gudang

Pengusaha yang bermaksud menyewa tempat untuk dijadikan gudang harus mengajukan Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai bukti pendaftaran, dan bukan izin. Selain itu, gudang tersebut pada dasarnya tidak boleh sekaligus menjadi tempat pengemasan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang yang menyatakan bahwa gudang digunakan khusus sebagai tempat untuk penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan.

Dalam perspektif perpajakan, gudang sendiri tidak dapat dikategorikan sebagai kantor cabang, sepanjang tidak menghasilkan tambahan kemampuan ekonomis bagi pengusaha. Contoh lainnya, ketentuan tentang badan usaha tetap dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sejak semula telah membedakan kedua entitas tersebut.

Demikian 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘laris’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke http://www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah dijawab oleh tim Klinik.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
January 20, 2020 at 04:48PM
https://ift.tt/37coj5l

​​​​​​​Dari Cara Mencari Advokat Bukan 'Abal-abal' hingga tentang Aspek Jaminan Fidusia - hukumonline.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "​​​​​​​Dari Cara Mencari Advokat Bukan 'Abal-abal' hingga tentang Aspek Jaminan Fidusia - hukumonline.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.