Jakarta – Anggota DPR RI Fahmi Alaydroes menyoroti tentang Perpres 82/2019 tentang Pendidikan dan Pengajaran yang dianggap merugikan masyarakat.
Dia mengatakan bahwa UUD 45 Pasal 31 ayat 1 mengamanahkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Kemudian UU No 20 menegaskan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan (Pasal 4).
“Lebih jauh, UU ini juga mengamanahkan bahwa Pendidikan Informal merupakan subsistem (Jalur) Pendidikan Nasional, sedemkian rupa sehingga dalam UU diposisikan dalam bagian dan pasal tersendiri, yaitu Bagian Keenam (pasal 27: tentang Pendidikan Informal). Pendidikan informal diberikan kepada setiap individu sejak lahir dan sepanjang hidupnya, baik itu melalui keluarga maupun lingkungan sekitarnya. Pendidikan ini menjadi dasar pembentukan kebiasaan, watak, dan perilaku seseorang di masa depan”, paparnya.
Peraturan Presiden tentang Kemendikbud yang tertuang dalam Perpres 82/2019, kata Fahmi, menimbulkan kontroversi dan pertanyaan besar, kemana arah pembangunan SDM menuju Indonesia maju yang menjadi fokus pemerintahan Jokowi?
“Melalui perpres tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menghapus nomenklatur Pendidikan Informal (Pendidikan Masyarakat), yang jelas-jelas merupakan salah satu subsistem dalam Pendidikan Nasional (Pasal 27 UU No. 20/2003),” ungkap Fahmi.
Menurut Fahmi lebih dari sepuluh ribu PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) dalam berbagai bentuknya, antara lain pusat-pusat kegiatan belajar Pendidikan Kesetaraan (Paket Kejar A, B dan C), yang memiliki peserta didik yang telah terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) sebanyak 928.776 orang se-Indonesia per Desember 2018.
“Berbagai macam bentuk kegiatan pendidikan yang secara mandiri dan penuh kesadaran dan kepedulian oleh masyarakat dan untuk masyarakat (community based education),” tegasnya.
Pendidikan informal yang diselenggarakan oleh masyarakat ini, lanjut Fahmi ditujukan bagi anggota komunitas dan berupaya melakukan transformasi kemampuan/kecerdasan intelektual, emosi dan spiritual, watak dan kepribadian meliputi aspek kognisi, afeksi dan psikomotorik.
“Pembelajaran juga mencakup seluruh kalangan baik dari usia dini sampai lanjut usia, pria dan wanita, dan semua orang tanpa terkecuali. Yang termasuk dalam bidang kegiatan ini antara lain : (1) Program Pendidikan Anak Usia Dini, (2) Program Pendidikan Kesetaraan SD (Paket A), SMP (Paket B), SMA (Paket C), (3) Program pendidikan Mental dan Spiritual, (4) Program Pendidikan Keterampilan, (5) Program Pendidikan Vokasional, (6) Program Pendidikan Kewargnegaraan, (7) Program Pendidikan Kerumahtanggaan, (8) Program Pendidikan Kewiraushaan, (9) Program Pendidikan Seni dan Budaya, (10) Program Pendidikan Hobi dan Minat, (11) Pendidikan Keaksaraan Fungsional”, terang Fahmi.
Betapa luar biasa kata Fahmi, peran, fungsi dan manfaat dari kegiatan ini. Menjadi sangat aneh apabila Pemerintah menghapusnya, dengan alasan yang tidak jelas.
“Perpres 82/2019 itu setidaknya telah menimbulkan kekhawatiran, bahwa Pemerintah Jokowi periode kedua ini akan mengkerdilkan/menyepelekan peran dan kontribusi luar biasa pendidikan yang diselenggarakan masyarakat secara mandiri (informal) yang telah hadir dan memberikan kontribusi besar bagi pembangunan dan kelangsungan pendidikan nasional,” tuturnya.
Seharusnya, Fahmi menegaskan, alasan pragmatis dan dalam rangka menyederhanakan birokrasi jangan melabrak pilar-pilar pendidikan yang bersifat substantif dan sarat dengan makna filosofis (gotong royong, kesadaran dan tanggung jawab masyarakat akan nasib dan kemajuan bangsa).
“Pendidikan Nasional itu, bukan hanya sekolah, dan bukan hanya berada dalam ruang-ruang kelas (formal), tetapi pendidikan nasional itu bekerja dan terselenggara di tengah-tengah masyarakat, dalam keluarga dan juga di berbagai media massa,” tegasnya.
Niat baik Pemerintah, kata Fahmi, bertujuan untuk memajukan Sistem Pendidikan Nasional, sebaiknya dilakukan dengan seksama, jangan tergesa-gesa dengan kebijakan yang belum ‘matang’.
"Tentang" - Google Berita
January 20, 2020 at 10:53PM
https://ift.tt/2G5CTzy
DPR Soroti Perpres 82/2019 tentang Pendidikan dan Pengajaran - Portal Berita Jawa Timur
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Soroti Perpres 82/2019 tentang Pendidikan dan Pengajaran - Portal Berita Jawa Timur"
Post a Comment