Search

Fraksi PKS Usul Interpelasi tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS DPR RI mengusulkan interpelasi terkait kenaikan iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya bagi peserta mandiri.

Wakil Ketua Fraksi PKS Netty Prasetiyani menilai pemerintah telah ingkar janji setelah sempat menyatakan tidak akan ada kenaikan iuran BPJS pada 2020.

"Jelas bahwa pemerintah dan BPJS Kesehatan telah mengingkari kesepakatan, serta telah mengabaikan dan atau tidak melaksanakan keputusan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan berdasarkan kesimpulan rapat yang telah dibuat," kata Netty di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Menko Muhadjir Imbau Peserta BPJS Kesehatan Tak Turun Kelas

Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.

Interpelasi minimal diajukan 13 anggota untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR dan dibawa dalam rapat paripurna.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyatakan pengajuan interpelasi dari PKS merupakan upaya mereka menjaga kehormatan parlemen.

Menurut dia, DPR berhak mendapatkan penjelasan pemerintah soal kenaikan iuran itu karena tak sesuai dengan hasil rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

"Kami minta penjelasan, ini ada apa keputusan rapat Menkes, BPJS, dan Komisi IX seperti laporan yang sampai kepada saya dari Poksi Komisi IX PKS kok enggak dijalankan, malah iurannya naik. Ini kan perlu ada penjelasan. Karena itu kami membentuk usul hak interpelasi," kata Jazuli.

Diketahui, Per 1 Januari 2020, iuran Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi naik. Iuran BPJS Kesehatan naik untuk menambal defisit yang makin membesar.

Baca juga: BPJS Kesehatan Permudah Prosedur Cuci Darah untuk Peserta JKN-KIS

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS, termasuk peserta mandiri.

Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri Kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kemudian, Kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Selanjutnya, Kelas 1 naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
January 15, 2020 at 06:20PM
https://ift.tt/2TqpYQt

Fraksi PKS Usul Interpelasi tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - Kompas.com - KOMPAS.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fraksi PKS Usul Interpelasi tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.