TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dalam rapat paripurna pada Rabu, 22 Januari 2020. Pengesahan Prolegnas prioritas 2020 ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mulanya membacakan laporan pembahasan Prolegnas prioritas 2020 yang telah berlangsung sebelumnya. Supratman mengatakan semua fraksi telah sepakat untuk menetapkan 50 RUU dalam Prolegnas tahun ini.
"Apakah laporan Badan Legislasi mengenai penetapan Prolegnas Prioritas ini dapat kita setujui?" tanya Muhaimin Iskandar setelah Supratman membacakan laporan.
"Setuju!" jawab para anggota Dewan. Muhaimin lantas mengetukkan palu sebanyak tiga kali tanda mengesahkan Prolegnas 2020.
Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Rachmat Gobel juga hadir dalam rapat paripurna ini. Puan mengatakan rapat paripurna dihadiri 327 dari 575 anggota.
Dari 50 RUU yang masuk Prolegnas 2020, ada tiga omnibus law usulan Presiden Joko Widodo yang masuk. Yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.
Selain itu ada pula empat RUU yang merupakan pelimpahan (carry over) dari periode sebelumnya, yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan RUU Bea Materai.
Secara lengkap, berikut 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020.
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional
29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)
30. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
33. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
34. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
35. RUU tentang Ketahanan Keluarga
36. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
37. RUU tentang Profesi Psikologi
38. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)
39. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
40. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)
41. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)
42. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua
43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika
45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
46. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
48. RUU tentang Keamanan Laut
49. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
50. RUU tentang Daerah Kepulauan
"Tentang" - Google Berita
January 22, 2020 at 03:10PM
https://ift.tt/2RDZMj5
DPR Sahkan Prolegnas 2020, Ada 3 Omnibus Law Jokowi - Nasional Tempo.co
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR Sahkan Prolegnas 2020, Ada 3 Omnibus Law Jokowi - Nasional Tempo.co"
Post a Comment