Search

PP 71/2019 Tentang PSTE Sebaiknya Ditunda - Okezone

DIBERKALUKANNYA Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019 yang merevisi PP 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik (PSTE) memicu kontroversi di kalangan asosiasi, komunitas dan pelaku bisnis data center di Tanah Air tak terkecuali praktisi dan pengamat TIK.

Pemicunya adalah pasal 21 ayat 1 pada PP 71/2019 yang berbunyi : "Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia."

Padahal pada aturan PP 82 tahun 2012 menyebutkan lokasi pusat data bagi PSE wajib terletak di Indonesia. Sementara PP 71/2019 hanya mewajibkan penempatan pusat data di wilayah Indonesia bagi PSE lingkup publik, untuk lingkup privat diberikan kebebasan kepada penyelenggara sistem transaksi elektronik, seperti penyedia layanan pusat data (data center), cloud computing dari Aplikasi OTT (Over the TOP) dari negara lain untuk menempatkan data centernya di wilayah Indonesia atau luar wilayah Indonesia alias tidak ada kewajiban berinvestasi bagi mereka di wilayah Indonesia.

Kebijakan pemerintah ini dianggap tidak sejalan dengan semangat dan prinsip kedaulatan data dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diusulkan pemerintah ke DPR serta tidak mendukung keberadaan Industri Data Center dalam negeri dan potensi kehllangan Investasi dari luar negeri dan pajak buat negara.

Di samping itu ada potensi besar data di Indonesia akan lari ke luar wilayah Indonesia dan last but not least menguntungkan negara pesaing kita di bisnis data center di ASEAN seperti Singapura, Thailand , Malaysia yang secara Skor Indeks memang diatas Indonesia.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
November 06, 2019 at 08:07AM
https://ift.tt/2CjWJ8d

PP 71/2019 Tentang PSTE Sebaiknya Ditunda - Okezone
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PP 71/2019 Tentang PSTE Sebaiknya Ditunda - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.