Search

Sejumlah advokat akan ajukan uji materiil Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan - Kontan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Advokat dan Praktisi Hukum akan mengajukan Uji Materiil Perpres 75/2019 atas perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan terhadap Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Permohonan ini diinisiasi oleh Advokat antara lain Erwin Purnama, Indra Rusmi, Denny Supari, Intan Nur Rahmawati, Bireven Aruan, Yogi Pajar Suprayogi, Ricka Kartika Barus, Ika Arini Batubara, Destya, Kemal Hersanti, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Steven Albert, Johan Imanuel dan Fernando.

Baca Juga: Bayi baru lahir wajibkah didaftarkan ikut BPJS Kesehatan? Ini jawabannya

Juru Bicara Pemohon Uji Materiil, Erwin Purnama, mengatakan, Permohonan Uji Materiil terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan, akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Menurut kami terhadap perpres no 75/2019 telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf f (kejelasan rumusan) dan pasal 6 huruf g (asas keadilan) oleh karena itu patutlah diperiksa dan diuji apakah sudah sesuai prosedur hukum demi kepentingan masyarakat," kata Erwim ketika dikonfirmasi, Minggu (24/11).

Erwin menyebutkan, Uji Materiil terhadap Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagai bentuk tanggung jawab Profesi demi menjaga asas keadilan dan menjaga konstitusi.

Baca Juga: Kinerja Moncer, Ini Strategi Mitra Keluarga (MIKA) dan Medikaloka Hermina (HEAL)

Sebab itu, para pemohon uji materiil berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa permohonan secara cermat dan seadil-adilnya.

"Kami selaku Advokat wajib menjaga konstitusi (guardian of constitution) dan menjaga keadilan (guardian of justice) sehingga Permohonan Uji Materiil ini diajukan karena Perpres No 75/2019 Tentang Perubahan Perpres No 82/2018 Tentang Jaminan Kesehatan, kami nilai bertentangan dengan asas keadilan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan Pasal 5 dan 6 sehingga layak dibatalkan karena cacat hukum sejak terbit," ujar Erwin.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Editor: Yoyok
Video Pilihan

Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Editor: Yoyok

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
November 24, 2019 at 06:04PM
https://ift.tt/2D8tuWq

Sejumlah advokat akan ajukan uji materiil Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan - Kontan
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sejumlah advokat akan ajukan uji materiil Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan - Kontan"

Post a Comment

Powered by Blogger.