JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) telah menerima enam permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK) hasil revisi.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, keenam permohonan ini telah diregistrasi oleh pihaknya.
Adapun keenam perkara ini diajukan dalam rentang waktu akhir September atau setelah UU KPK hasil revisi disahkan hingga awal bulan ini.
"Ada enam perkara uji materi UU KPK yang diregistrasi hingga saat ini, " ujar Fajar ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (18/11/2019).
Dari keenam perkara itu, ada tiga perkara yang sudah selesai menjalani tahap pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu
Ketiga perkara yang dimaksud yakni perkara nomor 57/PUU-XVII/2019 yang diajukan pada 30 September 2019 oleh 18 orang pemohon antara lain atas nama Muhammad Raditio Jati Utomo, Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Putrida Sihombing.
Permohonan pertama ini diajukan sebelum UU KPK hasil revisi diberi nomor. Sehingga, kata Fajar, dalam rangkuman permohonan di laman resmi MK, nomor dan tahun terbit UU KPK masih ditulis titik-titik.
Kemudian, permohonan kedua diajukan pada 14 Oktober dan sudah diregistrasi dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019.
Adapun pemohon untuk perkara ini berjumlah 25 orang, antara lain atas nama Sholikhah SH, Agus Cholik SH, Wiwin Taswin SH.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa
Permohonan ketiga diajukan pada 28 Oktober 2019 dan telah diregistrasi sebagai perkara nomor 62/PUU-XVII/2019.
Permohonan ini diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra SH.
Fajar melanjutkan, ada tiga perkara lain yang juga sudah diregistrasi.
Ketiganya yakni perkara nomor 70/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Permohonan uji materi perkara ini diajukan oleh Fathul Wahid ST, MSc, PhD; Dr Abdul Jamil, SH, MH; Eko Riyadi SH, MH; Ari Wibowo SH, SHI, MH; dan Dr Mahrus Ali SH, MH.
Lalu, perkada bernomor 71/PUU-XVII/2019 tentang permohonan pengujian undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Perkara ini diajukan oleh pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Baca juga: Sambangi KPK, Sejumlah Tokoh Beri Dukungan Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Kemudian, perkara nomor 73/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Ricky Martin Siaduruk tentang permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada Selasa (19/11/2019), MK akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas tiga perkara ini.
Menurut Fajar, ada kemungkinan sidang untuk tiga perkara tersebut digabungkan karena sama-sama mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengungkapkan, dalam waktu dekat, gabungan dari sejumlah tokoh dan organisasi juga bakal mengajukan gugatan atas UU KPK hasil revisi ke MK.
Bivitri dan kawan-kawan rencananya mengajukan gugatan uji formil dan materiil.
"Minggu depan sih kemungkinan akan disampaikan akan di-update ke MK, tetapi belum tahu hari pastinya kapan," kata Bivitri seusai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).
Baca juga: KPK Belum Buka Penyidikan Baru Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku
Bivitri menerangkan, uji formil berkaitan dengan tata cara pembentukan revisi undang-undang, sedangkan uji materiil berkaitan dengan pasal-pasal yang direvisi.
DPR resmi mengesahkan UU KPK hasil revisi pada 17 September 2019.
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi ini berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. Setelah itu, UU KPK hasil revisi resmi berlaku pada 17 Oktober 2019.
Selanjutnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Tentang" - Google Berita
November 18, 2019 at 02:59PM
https://ift.tt/2CTm35j
Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment