KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyebutkan revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan akan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020.
"Iya masuk prolegnas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi, Rabu (13/11).
Baca Juga: Tingkatkan fasilitas, Bandar Udara APT Pranoto Samarinda ditutup sementara
Budi mengatakan, pertimbangan revisi UU itu antara lain terkait dengan sanksi. Ia mengatakan, penerapan sanksi selama ini belum menimbulkan efek jera.
Misalnya, hingga saat ini masih saja terdapat pelanggaran kelebihan muatan dan ukuran (overdimension overload). Kemudian, revisi UU ini juga terkait kemungkinan sepeda motor atau ojek daring digolongkan menjadi transportasi umum.
Meski begitu, Budi mengatakan rencana ini masih perlu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam 5 tahun kedepan pihaknya akan fokus pada infrastruktur pendukung 5 destinasi wisata unggulan atau 5 Bali Baru, penurunan biaya logistik dan konektivitas nasional.
Baca Juga: FAA menurunkan peringkat penerbangan Malaysia, bagaimana dengan Indonesia?
"Jadi ini memang saya berkolaborasi dengan PUPR, jumlah kebutuhan infrastruktur sekitar Rp 1500 triliun dalam 5 tahun kami bersama Kementerian PUPR. Tapi kan kita ada 400 sampai 500 triliun, oleh karenanya saat ini ada usaha yang intensif untuk menjalankan KPBU, memberikan kerjasama konsesi dalam kurun waktu tertentu," ujar Budi.
Editor: Noverius Laoli
Editor: Noverius Laoli
"Tentang" - Google Berita
November 13, 2019 at 08:07PM
https://ift.tt/32MhMLw
Kemenhub: Revisi UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan masuk prolegnas - Kontan
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub: Revisi UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan masuk prolegnas - Kontan"
Post a Comment