JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Mahkamah Konstitusi ( MK) Fajar Laksono mengatakan, mayoritas permohonan uji materi atas Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi menyoal hal formil dan materiil.
Permohonan uji materi pun diajukan berbagai pihak dari sejumlah latar belakang.
"Secara umum, sama (materi yang digugat), antara lain soal hal itu (formil dan materiil). Pemohon dari berbagai latar belakang, " ujar Fajar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (18/11/2019).
Menurut Fajar, saat ini sudah ada enam perkara permohonan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi yang sudah diregistrasi di MK.
Baca juga: Setelah Dua Bulan Disahkan, MK Terima 6 Permohonan Uji Materi UU KPK
Adapun keenam perkara ini diajukan dalam rentang waktu akhir September atau setelah UU KPK hasil revisi disahkan hingga awal bulan ini.
Rinciannya, tiga perkara sudah selesai menjalani tahap sidang pemeriksaan pendahuluan dan sudah menyampaikan perbaikan.
Sementara tiga lainnya akan baru akan menjalani sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019) siang.
Dilansir dari laman resmi MK, Enam permohonan gugatan tersebut yakni
Gugatan Formil :
1. Perkara Nomor 71/PUU-XVII/2019
- Registrasi: Rabu, 13 November 2019
- Pemohon: Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan profesi Tenaga Ahli Anggota DPRD DKI Jakarta/Mahasiswa FHUI
- Obyek gugatan: Keberadaan Dewan Pengawas dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Keberadaan dewan pengawas dinilai sebagai sesuatu paradoks yang justru melemahkan KPK.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Akan Gugat UU KPK ke MK, tapi Tetap Dorong Perppu
- Tuntutan, antara lain meminta agar Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1), Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D UU KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
-Status : sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).
2. Perkara Nomor 73/PUU-XVII/2019
- Registrasi: Kamis, 14 November 2019
- Pemohon: Ricky Martin Sidauruk dan Gregorianus Agung. Keduanya adalah mahasiswa
- Obyek gugatan:
Uji materi Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal ini berbunyi, penyidik KPK dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya dan/atau internal KPK.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Akan Layangkan JR UU KPK ke MK, Ini Bedanya dengan Gugatan Mahasiswa
- Tuntutan:
Meminta MK menyatakan Pasal 43 ayat (1) Perubahan Kedua UU KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat sepanjang dimaknai, bahwa hanya profesi atau instansi-instansi pemerintah sebagaimana disebut dalam Pasal 43 ayat (1) itulah yang mempersyaratkan untuk menjadi seorang penyelidik KPK sehingga hanya orang yang berasal dari profesi atau instansi-instansi pemerintah tersebut yang oleh KPK dapat diangkat dan diberhentikan sebagai penyelidik KPK.
Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).
Gugatan formil dan materil UU KPK
1. Perkara Nomor 59/PUU-XVII/2019
- Registrasi: Senin, 7 Oktober 2019
- Pemohon: 25 orang Mahasiswa/i Program Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Islam As-Syafi'iyah yang juga berprofesi sebagai advokat
- Obyek gugatan:
menguji formil UU Nomor ... Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan menguji Pasal 21 ayat (1) huruf q (uji materil) UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 21 mengatur tentang dewan pengawas.
Baca juga: Pengamat: Sopan Santun Presiden Saat Bahas Revisi UU KPK Itu Ada atau Tidak?
- Tuntutan, antara lain:
a. UU Nomor ... Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara formil tidak memenuhi prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan harus dinyatakan batal demi hukum
b. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor ... Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan. Pada Selasa (19/11/2019) sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden.
2. Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019
- Registrasi: Rabu, 6 November 2019
- Pemohon: Gregorius Yonathan Deowikaputra yang berprofesi sebagai pengacara
Baca juga: UU KPK Tak Atur Rangkap Jabatan Dewas, Ini Permintaan KPK ke Jokowi
- Obyek gugatan
Menguji secara formil dan materil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Secara formil, pembentukan perubahan kedua UU KPK dinilai bertentangan dengan UUD 1946. Secara materil, Pasal 11 ayat (1) sepanjang mengenai frasa "dan/atau" serta Pasal 29 huruf e perubahan kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Tuntutan, antara lain membatalkan perubahan kedua UU KPK dan menyatakan
Pasal 11 ayat (1) sepanjang mengenai frasa "dan/atau" serta Pasal 29 huruf e perubahan kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
-Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.
3. Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019
- Registrasi: Rabu, 13 November 2019
- Pemohon: Fathul Wahid (Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali. Kesemuanya berasal dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Baca juga: Banyak Mengutip Berita, Pemohon Uji UU KPK Hasil Revisi Dikritik Hakim MK
- Obyek gugatan:
a. Uji formil proses pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
b. Uji materi Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 50 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf dan Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
- Tuntutan, antara lain:
a. Menyatakan proses pembentukan UU
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
Baca juga: Jaksa Agung: Dengan UU KPK yang Baru, Kita Lebih Perkuat Koordinasi
b. Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 50 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf dan Pasal 47 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bertentang dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
-Status: sidang pendahuluan pada Selasa (19/11/2019).
4. Perkara Nomor 57/PUU-XVII/2019
- Perbaikan Permohonan: Senin, 14 Oktober 2019
- Pemohon: 189 mahasiswa dari seluruh Indonesia dengan kuasa hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Baca juga: UU KPK Tidak Sah?
- Obyek gugatan:
Uji formil UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan uji materil Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK.
- Tuntutan:
a. Karena perkaranya terkait dengan pemilihan anggota dan ketua KPK terpilih, maka para pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan DPR dan Presiden memberhentikan pelantikan anggota KPK
b. Menyatakan proses pembentukan UU
Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
c. Menyatakan Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab VA, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D Perubahan Kedua UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
-Status: telah selesai menjalani tahapan pemeriksaan pendahuluan dan penyampaian perbaikan.
"Tentang" - Google Berita
November 19, 2019 at 09:40AM
https://ift.tt/37eLcWh
Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan Secara Formil dan Materiil - Kompas.com - Nasional Kompas.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Digugat Enam Kali, UU KPK Dipersoalkan Secara Formil dan Materiil - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Post a Comment