INFO JABAR — Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Pusat Distribusi yang diprakarsai oleh DPRD Jabar disahkan menjadi Perda.
"Kami sepakat karena itu akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas distribusi, peningkatan iklim dan kepastian berusaha, perlindungan petani, UMKM dan pedagang pasar," kata Ridwan Kamil dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat, 15 November 2019.
Namun, menurut Ridwan Kamil, Raperda tersebut perlu dibahas lebih dalam terutama terkait pengaturan pembangunan koridor ekonomi khususnya pengembangan pusat produksi serta pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan di setiap wilayah Jabar.
"Strategi apa yang akan dikembangkan untuk mencapai arahan kebijakan tersebut sehingga dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, ini masih harus dibahas oleh DPRD Jabar," ujar Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Dalam Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi disebutkan, pasar pusat distribusi memiliki dua fungsi, yakni distribusi utama dan khusus. Distribusi utama berfungsi melakukan pasokan dan distribusi barang kebutuhan pokok dengan volume yang cukup, berkualitas, dan harga yang stabil.
Sementara distribusi khusus berfungsi sebagai penyangga dan agen kegiatan perdagangan untuk mendorong terciptanya pemerataan usaha, meningkatkan pendapatan pedagang dan pelaku UMKM.
Menurut Emil, untuk mencapai dua fungsi tersebut perlu arahan lebih lanjut dari Raperda tersebut sebagai kebijakan yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. "Bagaimana juga Raperda ini mengatur distribusi barang penting," kata Emil.
Emil pun berujar, dalam membangun pasar pusat distribusi diperlukan kajian menyeluruh mengenai dukungan daerah produsen, potensi wilayah yang dilayani juga penetapan lokasi penempatan pasar pusat distribusi.
Penetapan lokasi pasar pusat distribusi juga harus mempertimbangkan jumlah penduduk, aksesibilitas, daerah konsumen, pusat konsolidasi, dan distributor. "Kami belum melihat Raperda ini menyentuh keterkaitan dengan sektor lain terutama bidang perhubungan," ujar Emil.
Dari contoh keberadaan pasar pusat distribusi yang ada di provinsi lain yang dibangun namun belum dikaitkan dengan pembangunan infrastruktur transportasi di sekitarnya, Emil pun mengatakan bahwa masalah tersebut terutama terkait jalan tol harus bisa diantisipasi. "Ini salah satu masalah yang harus diantisipasi dalam Raperda ini agar akses para pelaku usaha dapat terfasilitasi," katanya.
Selain itu, di era digitalisasi keberhasilan penyelenggaraan pasar pusat distribusi pun harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang akurat. Sistem informasi diperlukan untuk mengintegrasikan kegiatan dalam sistem logistik.
Emil mengusulkan dalam Raperda tersebut pembangunan sistem informasi logistik dibicarakan dengan pihak terkait agar kegiatan koordinasi dan operasional untuk menjamin ketersediaan barang dan stabilitas harga di pasar dapat optimal.
Raperda tentang Pasar Pusat Distribusi akan kembali dibahas dalam rapat paripurna, akhir November mendatang, dengan agenda utama jawaban fraksi-fraksi terhadap pandangan gubernur. (*)
"Tentang" - Google Berita
November 15, 2019 at 05:40PM
https://ift.tt/354jCZD
Gubernur Jabar Setujui Raperda Tentang Pasar Pusat Distribusi - Nasional Tempo.co
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gubernur Jabar Setujui Raperda Tentang Pasar Pusat Distribusi - Nasional Tempo.co"
Post a Comment