Pekanbaru, Gatra.com – Di satu sisi, MS alias Nanang tergolong berjasa lantaran membawa pulang para pekerja ilegal asal Indonesia, dari Malaysia. Sebab para pekerja itu pulang lantaran ketakutan akan digaruk oleh Polisi Diraja Malaysia.
Tapi di sisi lain, MS disebut telah melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Setelah proses hukum hampir satu bulan, berkas perkara lelaki asal Bengkalis ini, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Penyidik Gakkum menyerahkan MS ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Berkas sudah P21. Hari ini tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU untuk disidang," cerita Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin, Kamis (21/11).
Bulan lalu, Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau memergoki kapal cepat yang dikemudikan oleh Nanang di Perairan Tanjung Medang, Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Di speedboat itu ada 18 orang penumpang (satu orang anak-anak) yang dia bawa dari Pelabuhan Port Dickson, Malaysia, menuju Indonesia.
Setelah diperiksa, MS mengaku baru sekali itu menjemput penumpang untuk dibawa ke Indonesia. "Sekali angkut dapat Rp1,5 juta," cerita Badar.
MS menjemput para TKI itu kata Badar atas permintaan temannya, Ari dan AS. "Ari sudah ditangkap Polis Diraja Malaysia karena kasus penyelundupan manusia dan kini sedang diproses di sana (Malaysia). Sementara AS masih buron," ujar Badar.
Awalnya cuma MS yang ditugaskan mengangkut para penumpang itu. Tapi sampai di Malaysia, rupanya speedboat MS tidak bisa mengangkut semua penumpang, makanya diajaklah AS.
Semua barang para TKI itu dimasukkan ke kapal yang dibawa AS. Hanya saja sampai sekarang AS hilang bak ditelan bumi.
Badar merinci, umumnya para penumpang tadi berasal dari luar Riau. Ada dari Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jambi. "Ada juga dari Nusa Tenggara Barat," katanya.
Para penumpang mengaku tidak saling kenal. Mereka diketahui bekerja di Malaysia, ada yang baru beberapa bulan, dan ada yang 12 tahun.
Reporter: Sany Panjaitan
Editor: Abdul Aziz
"Tentang" - Google Berita
November 21, 2019 at 09:46PM
https://ift.tt/2QHh3Zx
Tentang Nanang Dan Orang Indonesia Ilegal di Malaysia | Milenial - Gatra
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tentang Nanang Dan Orang Indonesia Ilegal di Malaysia | Milenial - Gatra"
Post a Comment