PEPATAH umum mengatakan bahwa kita harus belajar dari kesalahan. Orang Indonesia percaya hal ini,-bahkan saking percayanya, kita terus belajar membuat kesalahan yang sama berulang-ulang hingga keluarlah drama.
Publik suka drama karena pengalihan dari fakta kehidupan sebenarnya tapi dalam era demokrasi ini, bukan hanya pemerintah yang dituntut untuk menjaga dan memonitor, kualitas pengawasan masyarakat justru lebih penting.
Banyak orang mengatakan, buat apa mengawasi kebijakan karena tidak ada hubungannya dengan saya. Hal ini keliru sekali.
Belajar dari kasus demonstrasi atas perubahan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan penanganan kekerasan seksual pada Oktober 2019, korelasinya sangat jelas sekali. Semua bisa kena.
Dalam kehidupan demokrasi, seluruhnya saling bergantung. Kebijakan sangat bergantung pada cara berpikir masyarakat, semakin dewasa, maka satu bangsa akan dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai.
Memang tidak ada kebijakan yang sempurna, tetapi kebijakan yang tepat dan menjaga marwah UUD 1945, kepentingan publik dalam jangka panjang dan melindungi segenap bangsalah yang kita cari.
Dalam pembuatan kebijakan, ada lima azas penting: keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, serta asas kesesuaian. Kelima ini adalah asas formal tentang bagaimananya dan peraturan perundang-undangan lahir dari negara hukum.
Dalam membuat prioritas pembahasan dan pengesahan RUU, seringkali DPR mengesampingkan usulan dari masyarakat yang akhirnya berdampak pada demonstrasi berkepanjangan dan kerugian materil dan immateriil.
Karenanya, agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama, bersama-sama kita harus memantau proses pengambilan kebijakan di DPR. Mewakili elemen masyarakat, setidaknya tercatat 11 lembaga yang menjadi mengikuti proses tersebut.
Koalisi masyarakat sipil, yakni Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Migrant Care, Elsam, IPC, JPPR, Desantara, Kode Inisiatif, LBH Pers, Yappika-Action Aid, AJI Indonesia, dan PPUA Disabilitas, memetakan kebutuhan regulasi yang bersumbangsih pada tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goal) ke-16, yakni: menguatkan masyarakat inklusif dan damai untuk tujuan pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua tingkatan.
Koalisi ini mengusulkan 41 RUU (termasuk RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dan tertunda penyelesaiannya pada periode 2014-2019) agar masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024. Usulan ini dirumuskan 11 lembaga masyarakat sipil dan dihadiri puluhan lembaga masyarakat sipil lainnya.
Ada empat pertimbangan dalam penyusunan usulan ini. Pertama, capaian Program Legislasi Nasional periode 2015-2019, khususnya RUU yang berdampak pada hajat hidup orang banyak namun belum selesai dibahas.
Kedua, hasil penelusuran putusan mahkamah konstitusi, yang secara otomatis berdasarkan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masuk kategori kumulatif terbuka.
Ketiga, pernyataan publik Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai delapan RUU Prioritas DPR RI. Keempat, berbagai hasil riset mengenai perkembangan teknologi yang berdampak perkembangan telekomunikasi dan ekonomi di era digital.
Pada Oktober 2019, Ketua DPR RI Puan Maharani telah mengumumkan RUU mangkrak dan omnibus law akan menjadi prioritas (Kompas, 1 November 2019). Namun, dari pengamatan koalisi masyarakat sipil, argumentasi untuk RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Perkoperasian, dan Pengawasan Obat dan Makanan masih memerlukan pembahasan dan kajian lebih menyeluruh, termasuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap rangkaian pembahasan.
Oleh karenanya, DPR RI dan pemerintah perlu secara serius menyediakan ruang partisipasi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan di Indonesia agar semua bisa kena, bukan kena mudaratnya, melainkan kena manfaatnya sebagaimana termaktub dalam sebagaimana mandat UUD 1945 dan 16 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Berikut ini 41 kebijakan usulan tersebut:
- RUU KUHP
- RUU KUHAP
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan UU Organisasi Kemasyarakatan
- RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Konvergensi Telematika
- RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Revisi UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
- Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
- RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD.
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang Administrasi Kependudukan
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
- RUU tentang Masyarakat Adat
- RUU tentang Perkoperasian
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender.
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- RUU tentang Perkumpulan
- RUU tentang Daerah Kepulauan
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
"Tentang" - Google Berita
November 21, 2019 at 06:09PM
https://ift.tt/2ObArwb
41 Usulan Kebijakan untuk DPR RI 2019-2024 - Kompas.com - KOMPAS.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "41 Usulan Kebijakan untuk DPR RI 2019-2024 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment