Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 269 K/10/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 138 K/12/MEM/2019 tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia. Kepmen ini ditetapkan pada 31 Desember 2019.
Mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kamis (2/1/2020)0, dalam pertimbangannya, perubahan tersebut dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan seiring dengan perkembangan kondisi penjualan jenis minyak mentah utama di pasar internasional. Terkait hal tersebut, beberapa formula jenis minyak mentah Indonesia perlu disesuaikan.
Pada Lampiran Kepmen ESDM No. 269/2019 ini, tercantum bahwa jenis minyak mentah Indonesia terbagi dua, yaitu minyak mentah utama dan minyak mentah Indonesia lainnya permanen. Minyak Mentah Utama Indonesia terdiri dari tujuh jenis, yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Duri, Senipah Condensate, dan Banyu Urip. Pada aturan sebelumnya, minyak mentah Indonesia terdiri dari atas jenis, yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Cinta, Duri, Widuri, Belida, Senipah Condensate, dan Banyu Urip.
Sementara untuk minyak mentah Indonesia lainnya permanen terdiri dari 48 jenis, yaitu Anoa, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur, Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang, Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu, Ketapang, Klamono, Komplek Palembang Selatan (KPS)/Air Serdang/Guruh, Kondensat Sampang, Kondensat Tangguh, Lalang, Langsa, Lirik, Madura/Poleng, Mengoepeh, Meslu, Mudi Mix, NSC/Katapa/Arbei, Pagerungan Condensate, Pam Juata/Sanga-Sanga Mix/Mamburungan, Pangkah, Ramba/Tempino, Rimau/Tabuhan, Sangatta, Selat panjang, Sepinggan Yakin Mix, South Jambi Condensate, Tanjung, Talang Akar Pendopo (TAP)/Air Hitam, Tiaka, Udang, Walio Mix, West Seno Bangka Mix, dan Widuri.
Pada kepmen sebelumnya, minyak mentah Indonesia lainnya terdiri dari 47 jenis minyak, yaitu Anoa, Arun Condensate, Bekapai, Belanak, Bentayan, Bontang Return Condensate (BRC), Bula, Bunyu, Camar, Cepu, Cinta, Geragai/Makmur, Geragai Condensate/Makmur Condensate, Handil Mix, Jambi, Jatibarang, Jene/Pendopo, Kaji/Matra, Kerapu, Ketapang, Klamono, Komplek Palembang Selatan (KPS)/Air Serdang/Guruh, Kondensat Sampang, Kondensat Tangguh, Lalang, Langsa, Lirik, Madura/Poleng, Mengoepeh, Meslu, Mudi Mix, NSC/Katapa/Arbei, Pagerungan Condensate, Pam Juata/Sanga-Sanga Mix/Mamburungan, Pangkah, Ramba/Tempino, Rimau/Tabuhan, Sangatta, Selat panjang, Sepinggan Yakin Mix, South Jambi Condensate, Tanjung, Talang Akar Pendopo (TAP)/Air Hitam, Tiaka, Udang, Walio Mix, dan West Seno Bangka Mix.
Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Desember 2019.
"Tentang" - Google Berita
January 02, 2020 at 02:46PM
https://ift.tt/35f1YlJ
Kementerian ESDM Revisi Kepmen tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia - Bisnis.com
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kementerian ESDM Revisi Kepmen tentang Formula Harga Minyak Mentah Indonesia - Bisnis.com"
Post a Comment