Search

Divonis Sebar Kebencian tentang Yesus, Lamboan: Hukum Tajam ke Bawah - Detiknews

Alor - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Lamboan Djahamao karena dinilai menyebarkan kebencian. Lamboan, yang juga penganut Protestan, merasa janggal akan putusan itu karena ia mempertanyakan keyakinan yang dianutnya, yaitu kelahiran Yesus pada 25 Desember.

"Penegakan hukum di Kabupaten Alor hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," kata Lamboan saat berbincang dengan detikcom, Minggu (10/11/2019).

Kesimpulan Lamboan bukannya tanpa bukti. Ia mencontohkan pengalamannya saat melaporkan kasus serupa yang dilakukan pejabat Alor tapi hingga kini tidak ada kelanjutannya. Adapun yang dialaminya berbeda. Laporan atas dirinya dengan sigap diproses oleh aparat.

"Kami aktivis dan masyarakat biasa, prosesnya sangat cepat," tuturnya.
Lamboan melaporkan hal serupa itu ke Polres Alor. Pejabat tesebut diduga mengatakan orang Islam bisa makan babi kalau dalam situasi perang dan tertulis di kitab suci Alquran. Pejabat itu juga diduga melarang istri pejabat lainnya untuk tidak berkerudung kalau sedang di lapangan.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
November 10, 2019 at 05:59PM
https://ift.tt/2qDUV7H

Divonis Sebar Kebencian tentang Yesus, Lamboan: Hukum Tajam ke Bawah - Detiknews
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Divonis Sebar Kebencian tentang Yesus, Lamboan: Hukum Tajam ke Bawah - Detiknews"

Post a Comment

Powered by Blogger.