Alnoldy dikenai Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Pasal itu berbunyi:
Berikut alasan MA memperberat hukuman Alnoldy:
1. Alnoldy tidak percaya syahadat kalau tidak melihat Allah SWT.
Menurut Surya Jaya dkk, kalimat pernyataan tersebut dipandang sebagai bentuk kebencian atau permusuhan terhadap pemeluk ajaran agama Islam yang menyakini dan mempercayai bahwa Allah SWT tidak bisa dilihat dengan cara apa pun, melainkan wajib diyakini dan dipercaya bahwa Allah SWT ada, meskipun tidak dilihat. Allah SWT bersifat gaib.
"Kalimat pernyataan tersebut tentu dipastikan akan menimbulkan kemarahan bagi seluruh pemeluk ajaran agama Islam yang meyakini dan mempercayai bahwa Aah SWT ada meskipun tidak melihatnya. Kalimat pernyataan tersebut tentu merupakan suatu bentuk penodaan/penghinaan terhadap ajaran agama Islam karena melecehkan dan merendahkan akidah umat Islam. Kalimat pernyataan yang disampaikan Terdakwa tersebut merupakan bentuk kesadaran, penghayatan dan pemikiran yang paling dalam sebelum Terdakwa menyampaikan melalui akun Facebook-nya. Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan a quo dengan kesengajaan tingkatan pertama," papar majelis.
"Tentang" - Google Berita
November 12, 2019 at 08:22AM
https://ift.tt/2CLnsuV
7 Alasan MA Penjarakan Alnoldy karena Sebarkan Kebencian tentang Syahadat - Detiknews
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "7 Alasan MA Penjarakan Alnoldy karena Sebarkan Kebencian tentang Syahadat - Detiknews"
Post a Comment