Presiden Joko Widodo telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Bersamaan dengan itu, dikeluarkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar. Namun, hingga kini, turunan dari PP itu masih belum jelas. Padahal, penularan virus korona baru kian meluas dan korban berjatuhan.
”Untuk mengatasi dampak wabah (Covid-19) tersebut, saya memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (31/3/2020) lalu. Siaran ini dilihat publik secara live lewat televisi.
Kedarutatan kesehatan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Peraturan PSBB diputuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kedua keputusan itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sesuai PP, PSBB ini ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. PP menyatakan, pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota dapat dilakukan pemerintah daerah dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan, yakni Menteri Kesehatan.
Pemerintah daerah yang bisa menjalankan pembatasan sosial tersebut juga harus memenuhi dua kriteria, yaitu jumlah kasus ataupun jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Sejumlah daerah mendesak pemerintah pusat agar aturan tersebut bisa segera diterapkan. Namun, hingga kini, belum ada satu daerah pun yang ditetapkan akan diberlaukan PSBB. Kondisi itu terjadi karena Kementerian Kesehatan masih menyusun kriteria serta tata cara pelaksanaan PSBB.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX tanpa tatap muka di Jakarta, Kamis (2/3/2020), mengatakan, aturan turunan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar masih akan dibahas. Ia menargetkan, aturan turunan berupa peraturan menteri kesehatan akan dirampungkan dalam dua hari ke depan.
”Sekarang masih harmonisasi antarkementerian dan lembaga mengenai kriteria (PSBB). Tujuannya agar segala aspek yang akan ditentukan dalam kriteria tersebut mengenai bagaimana aturan pembatasan di fasilitas umum, sekolah, kebutuhan dasar dan lain sebagainya,” katanya.
Baca Berita Korona Terkini di Kompas.id, GRATIS
Harian Kompas berikan BEBAS AKSES untuk seluruh artikel di Kompas.id terkait virus korona.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam siaran pers, mengatakan, selain menerapkan strategi PSBB, pemerintah secara pararel terus melaksanakan langkah-langkah lain untuk menekan penyebaran Covid-19. Strategi tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
”Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada warga masyarakat yang perekonomiannya terdampak langsung Covid-19. Arahan Presiden jelas, yaitu membantu para pekerja informasi atau buruh harian yang terdampak akibat kebijakan PSBB,” ujarnya.
Baca juga: Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Ditetapkan
Kasus Covid-19
Saat PSBB masih belum juga diturunkan Kementerian Kesehatan dalam detail kriteria serta tata cara pelaksanaan pembatasan, penularan Covid-19 terus meluas di Indonesia. Kasus positif terus bertambah dan korban meninggal terus berjatuhan.
Data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menunjukkan, kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 secara akumulatif hingga 3 April 2020 berjumlah 1.986 kasus. Jumlah kematian mencapai 181 orang. Dari kasus positif tersebut paling banyak dilaporkan terjadi di DKI Jakarta (971 kasus), Jawa Barat (225 kasus), Banten (170 kasus), dan Jawa Tengah (114 kasus).
”Salah satu kunci memutus rantai penularan adalah menemukan kasus baru yang positif yang masih ada di tengah masyarakat sehingga bisa diobati dan mencegah penularan lebih luas. Untuk itu, kita akan perbanyak fasilitas pengujian untuk pemeriksaan Covid-19,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam jumpa pers dalam jaringan internet.
Sebelumnya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Siswanto mengatakan sudah ada 49 jejaring laboratorium yang ditunjuk untuk meneliti spesimen terkait Covid-19. Namun, baru ada 14 laboratorium yang berfungsi. ”Secara umum selama ini yang diperiksa ada 16.000 spesimen. Jika satu kasus itu diperiksa masing-masing tiga spesimen, maka sekitar 5.000 orang yang diperiksa,” katanya.
Masalah lain, saat ini mobilitas masyarakat di Indonesia masih berlangsung. Seiring dengan gerak perekonomian di Jakarta yang berkurang, para pekerja informal dari wilayah Jabodetabek terus berbondong-bondong pulang ke kampung halamannya di sejumlah daerah, terutama di Jawa. Sejumlah pemerintah daerah berusaha menerapkan pembatasan agar laju pulang itu teredam. Namun, keputusan lokal itu kerap membuat orang yang sudah tiba di kampung dan kemudian tertolak justru menjadi terlunta-lunta.
Presiden sudah ambil opsi PSBB. Kini, ditunggu aturan turunan yeng jelas dan detail tentang pembatasan sosial dari Kementerian Kesehatan. Jika sudah kelar, aturan itu bakal segera diterapkan di lapangan, terutama di daerah-daerah yang terdeteksi menjadi pusat sebaran virus korona baru yang menyebabkan penyakit Covid-19. Jangan terlalu lama pembatasan sosial berskala besar jadi wacana.
Baca juga: Presiden Berlakukan Pembatasan Berskala Besar
"Tentang" - Google Berita
April 04, 2020 at 09:19AM
https://ift.tt/2JC2odo
Sampai Kapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Hanya Jadi Wacana? - kompas.id
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sampai Kapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Hanya Jadi Wacana? - kompas.id"
Post a Comment