Search

Ini Pandangan Komite I DPD RI Tentang RUU Omnibus Law - Harian Terbit

Jakarta, HanTer -Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, tidak ketinggalan dari DPD RI . Melalui Komite I DPD RI , Rabu (29/4), memberikan pandangan-pandangan mengenai RUU Omnibus Law yang menuai banyak kontroversi itu.

Adapun pandangan Komite I DPD RI terhadap draft RUU Omnibus Law sebagai berikut: pertama, Komite I DPD RI melihat banyaknya jumlah peraturan pelaksana yang diamanatkan pembentukannya oleh RUU tentang Cipta Kerja (493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden dan 4 Peraturan Daerah), menunjukkan tidak sensitifnya pembentuk undang-undang atas kondisi regulasi di Indonesia yang hiper regulasi.

Kedua, Komite I DPD RI berpandangan bahwa substansi pengaturan RUU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Terdapat 2 (dua) pasal dalam RUU tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hierarki peraturan perundang-undangan dan Putusan MK, seperti dalam Pasal 170 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah dapat digunakan untuk mengubah UU.

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebut PP memiliki kedudukan lebih rendah dibanding UU, sehingga PP tidak bisa membatalkan/mengubah UU. Selain itu, dalam Pasal 166 disebutkan bahwa Peraturan Presiden bisa membatalkan Perda.

Hal itu bertentangan dengan Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 terkait pengujian beberapa pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengujian/pembatalan Perda menjadi kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

Ketiga, Komite I DPD RI mencermati bahwa RUU tentang Cipta Lapangan Kerja banyak memuat frasa yang melakukan perubahan dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja akan menimbulkan terjadinya sentralisasi pemerintahan/perijinan yang berpotensi merugikan daerah serta berdampak pada hilangnya semangat otonomi daerah yang merupakan tuntutan reformasi 1998 yang berakibat terjadinya amandemen UUD NRI tahun 1945.

Kemudian ke-empat, RUU tentang Cipta Kerja telah menghilangkan makna Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 91 pada ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Ada pun unsur Pimpinan Komite I DPD RI yakni Ketua: Dr. Agustin Teras Narang Wakil Ketua: Dr. Abdul Kholik, Jafar Alkatiri dan Fachrul Razi.

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
April 29, 2020 at 12:42PM
https://ift.tt/2yQn3sc

Ini Pandangan Komite I DPD RI Tentang RUU Omnibus Law - Harian Terbit
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Pandangan Komite I DPD RI Tentang RUU Omnibus Law - Harian Terbit"

Post a Comment

Powered by Blogger.