PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang kini menjadi 'senjata' tiap wilayah melawan virus corona. Beberapa wilayah mengajukan permintaan PSBB yang sebagian disetujui, namun ada juga yang ditolak
Aturan PSBB tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020. Arti PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. Tujuan PSBB adalah mencegah kemungkinan penyebaran atau infeksi virus corona.
Dalam pasal dua Permenkes tersebut, untuk dapat menetapkan PSBB suatu wilayah harus memenuhi dua kriteria. Keduanya adalah jumlah kasus dan atau kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar cepat serta banyak ke beberapa wilayah, serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di areal lain. Jika kriteria tidak dipenuhi, maka Menteri Kesehatan tidak bisa menetapkan atau akan mencabut status PSBB di suatu wilayah.
Salah satu kegiatan yang dilakukan selama PSBB adalah pembatasan moda transportasi. Pembatasan dikecualikan untuk:
1. Moda transpotasi penumpang umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah dan jaga jarak antar penumpang
2. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Tiap daerah lantas menerapkan aturan PSBB sesuai kondisi wilayahnya masing-masing. Berikut aturan PSBB Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar terkait pembatasan transportasi.
1. Aturan PSBB Jakarta
Mobil dan motor pribadi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok atau kegiatan lain selama PSBB dengan syarat: hanya boleh mengendarai dalam kondisi sehat, menggunakan masker dan sarung tangan, hanya diisi 50 persen dari kapasitas total, dan disemprot disinfektan usai digunakan.
2. Aturan PSBB Bandung
Semua moda transportasi umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah serta jarak penumpang. Transportasi roda dua, termasuk ojek online, tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya barang. Moda transportasi kebutuhan dasar penduduk tidak dibatasi.
3. Aturan PSBB Makassar
Semua kegiatan pergerakan orang dan atau barang dihentikan sementara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB. Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
4. Aturan PSBB Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirimkan permohonan PSBB Surabaya Raya pada Senin (20/4/2020). Menteri Kesehatan menetapkan status PSBB Surabaya Raya hari ini, Selasa (21/4/2020), dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/264/2020.
Pembatasan moda transportasi dalam PSBB makin diperhatikan setelah Presiden Jokowi resmi melarang mudik. Skenario awal larangan mudik ini sudah dikaji Kementerian Perhubungan (Kemenhub) termasuk pelarangan keluar masuk kawasan berstatus PSBB. Draf regulasi pelarangan mudik salah satunya membahas aturan untuk kendaraan umum dan pribadi.
"Kalau kemarin hasil diskusi kita sepakat dari daerah yang sudah melakukan PSBB atau zona merah. Kalau Jakarta artinya Jabodetabek. Itu yang nggak boleh keluar, termasuk masuk ke Jabodetabek," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi.
Keputusan regulasi larangan mudik untuk kendaraan umum dan pribadi tentunya masih menunggu keputusan pemerintah. Regulasi diharapkan jangan meningkatkan risiko infeksi COVID-19 namun tidak sampai menjadi beban masyarakat di wilayah berstatus PSBB.
(row/erd)"Tentang" - Google Berita
April 21, 2020 at 04:34PM
https://ift.tt/34SXjHy
Tentang PSBB di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar Terkait Transportasi - detikNews
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tentang PSBB di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar Terkait Transportasi - detikNews"
Post a Comment