Search

Posting Surat tentang Walkot Parepare di FB, Kaharuddin Dipidana - detikNews

Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Kaharuddin. Warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu dinilai mencemarkan nama baik Wali Kota Parepare 2013-2018 Taufan Pawe.

Sebagaimana tertuang dalam putusan PT Makassar yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (20/4/2020), terungkap kasus bermula saat Kaharuddin menerima sebuah surat pernyataan dari temannya. Surat Pernyataan itu berbunyi:

SURAT PERNYATAAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: dr Muhammad Yamin
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat: Jalan Jenderal Sudirman No. 5 Kota Parepare

Nama : Taufiqurrahman,SE
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil
Alamat: Jln. Kelapa Gading Perumahan Kelapa Gading Kota Pekerjaan
Nama : Syamsul Idham,SKM
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jln. Lasiming Kota Parepare Pekerjaan

Menyatakan bahwa kami telah bersama-sama mengantarkan dan menyerahkan dana sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) kepada H. Hamzah (pengusaha dari Papua) di Mall Ratu Indah Makassar pada bulan November 2016, sebagai bentuk pengembalian biaya pengurusan di Jakarta untuk Proyek DAK Tambahan Perubahan TA. 2016 sektor jalan sebesar Rp 40 Milyar yang turun di Kota Parepare atas perintah Walikota Parepare (DR. H.M. Taufan Pawe,SH,MH)
Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Foto surat itu kemudian diunggah di akun Facebook Kaharuddin. Wali Kota Parepare Taufan Pawe tidak terima karena namanya disebut-sebut dalam surat itu. Hal itu dinilai berdampak terhadap diri pribadi Tufan yang nama baiknya dicemarkan juga berdampak pada Pemerintah Kota Parepare.

Taufan kemudian menyuruh bawahannya mempolisikan Kaharuddin. Polisi segera mengusut dan menahan Kaharuddin mulai 28 Agustus 2019.

Pada 14 Februari 2020, Pengadilan Negeri (PN) Parepare memutuskan Kaharuddin bersalah tanpa hak telah mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh sebab itu, Kaharuddin dijatuhi pidana dengan penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayarnya maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Atas vonis itu, jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Dalam memorinya, Kaharuddin menilai pengaduan tidak dilakukan langsung oleh Taufan Pawe, tetapi oleh penerima kuasa sehingga haruslah ditolak.

Selain itu, seharusnya aparat mengusut materi kebenaran surat pernyataan yang di-posting, bukan malah mengusut dengan kasus pencemaran nama baik.

Tapi apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Makassar?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Parepare Nomor 218 / Pid.Sus / 2019 / PN Pre, tanggal 14 Februari 2020, yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis yang diketuai Makassau dengan anggota I Made Supartha dan Jack Johanis Octavianus.

(asp/zap)

Let's block ads! (Why?)



"Tentang" - Google Berita
April 20, 2020 at 05:13PM
https://ift.tt/2RMpin5

Posting Surat tentang Walkot Parepare di FB, Kaharuddin Dipidana - detikNews
"Tentang" - Google Berita
https://ift.tt/2pFrqlx
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Posting Surat tentang Walkot Parepare di FB, Kaharuddin Dipidana - detikNews"

Post a Comment

Powered by Blogger.